Kaur (Bengkulu) Kompas86.Com-
Pendidikan merupakan faktor utama dalam pembentukan pribadi manusia. Menyadari akan pentingnya pendidikan maka pemerintah sangat serius menanganinya dan berusaha terus untuk meningkatkan mutu pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu mengadakan perubahan kearah yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Sangat jelas jika merujuk kepada Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 disitu disebutkan tentang larangan melakukan pungutan disekolah dalam bentuk apapun
Namun, berbeda dengan Sekolah Dasar Negri 42 Kaur dengan jumlah murid 73 yang beralamat di Desa Pagar Dewa , Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, telah di duga melalukan pungutan melalui Komite kepada walimurid di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media ini dari sumber yang tidak di sebutkan namanya,sekolah tersebut melalui komite diduga melakukan pungutan kepada walimurid sebesar Rp . 100.000 per walimurid.
“ Sekolah melalui komite mengadakan pungutan setiap tahun ajaran baru kepada Walimurid. Yang di pungut dari kelas 1-6 sebesar Rp 100.000,”Kata sumber kepada awak media ini .
Untuk memastikan kebenarannya awak media lansung konfirmasi kepada kepala sekolah SD 42 Kaur ,Sarkawi. Kepala sekolah membenarkan ada nya pungutan tersebut berdasarkan hasil musyawarah Komite
” Pungutan Rp.100.000 pertahun itu tidak benar, mungkin wali murid itu salah kiprah di tahun 2024 di adakan rapat komite kami hanya menyampaikan program sekolah.Namun perlu di sampaikan ke wali murid itu hak dari komite ,kami tidak ada ikut campur, dengan adanya keputusan tahun 2024 di setujui buat lapangan voli,”
di katakan kepala sekolah kepada awak media ini saat di konfirmasi di ruangan kerjanya pada (04/08/2025).
Selanjutnya ia mengatakan, pihak sekolah dan guru tidak ikut campur, itu hasil dari pada musyawarah antar pengurus komite dengan wali murid menyetujui Rp.100.000 per Walimurid. Kepala sekolah menyampaikan program di tahun 2025 menyambung pagar di belakang sekolah tidak memaksimalkan panjangnya dan juga tidak mematok sumbangan tersebut.
“Dari hasil keputusan rapat komite dengan jumlah Walimurid 60 orang dan yang hadir 47 orang memutuskan menyambung pagar dengan ketentuan sumbangan per walimurid Rp 100.000. Walimurid sendiri mengatakan sumbangan Rp 100.000 bukan dewan guru dan tidak ada program nya SD ini Rp100.000 pertahun,”Ucapnya.
Ketua komite SD 42 Kaur, Baharudin saat ingin di konfirmasi dirumah nya tidak di temukan .
Di konfirmasi lewat WhatsApp pada (04/08/2025) belum ada jawaban hingga berita ini di terbitkan.(Ahmadi)