Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Bengkulu, Gafar Uyub Depati Intan, yang akrab disapa Bang Ayub, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Bengkulu.
Insiden ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.
“Kita minta kepada kepolisian proses sesuai prosedur yang berlaku, guna mencari kebenaran. Bukan pembenaran,” ujarnya dengan tegas, Kamis 16/10/2025.
Bang Ayub menekankan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius dan transparan, serta meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas.
KWRI akan mengawal proses hukum yang menimpa jurnalis di Bengkulu dan berkoordinasi dengan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) baik Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius.
“Kami tidak akan membiarkan intimidasi terhadap wartawan terus berlanjut dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bang Ayub juga mengingatkan agar seluruh wartawan melaksanakan tugas dengan tetap berpedoman kepada Kode Etik Wartawan.
“Sebagai wartawan, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang,” ujarnya.
Bang Ayub menekankan bahwa kode etik wartawan adalah landasan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
‘Dengan mematuhi kode etik, kita dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas jurnalisme kita,” tambahnya.
Bang Ayub juga menekankan pentingnya wartawan memuat berita yang berimbang dan setiap berita yang disajikan adalah benar-benar hasil konfirmasi dengan berbagai pihak.
“Pentingnya wartawan memuat berita yang berimbang dan setiap berita yang disajikan adalah benar-benar hasil konfirmasi dengan berbagai pihak,” ungkapnya.
Dengan melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak, wartawan dapat memastikan bahwa berita yang disajikan adalah akurat dan tidak memihak. “Ini adalah kunci untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme wartawan,” tambah Bang Ayub.
“Dengan mematuhi kode etik wartawan dan menyajikan berita yang berimbang, kita dapat meningkatkan kualitas jurnalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Bang Ayub.
Dikabarkan sebelumnya, di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Rejang Lebong, Bengkulu, terjadi insiden penghadangan terhadap Amin Gondrong, wartawan media online Bengkulu.
Insiden ini bermula dari laporan warga tentang kerusakan jalan akibat proyek jembatan gantung.
Tim investigasi media melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi kebenaran informasi. “Setibanya di lokasi, tim menemukan adanya indikasi kebenaran informasi yang diterima,” jelas Amin.
Namun, saat peninjauan kembali, oknum warga menghadang tim dengan parang. Tim tidak gentar dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, menyatakan bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan membiarkan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terjadi di wilayah hukum kami,” tegasnya. ( M )