Agam, KOMPAS86.com
Sesuai ketentuan UU no 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 280, 282, dan 490.
282 tentang larangan Pejabat Negara, Pejabat Struktural dan Pejabat Pungsional dalam jabatan Negeri, serta Kepala Desa membuat Keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Sebagai mana dimaksud pasal 280 ayat (3) di pidana dengan kurungan paling lama Satu Tahun dan Denda paling banyak 12 juta.
Dalam hal ini Syafril SE, Dt Rajo Api Anggota DPRD Kabupeten Agam memberikan pandangan ke depannya bagi Wali Nagari,” Wali Nagari harus Fokus pada Percepatan Pembangunan segala bidang di Nagari di Jorong – Jorong serta Peningkatan Pelayanan Masyarakat secara Adil & Merata, jangan pilih kasih”.
“Wali Nagari jangan terlibat pada politik praktis baik PILEG ataupun Pilkada, dengan kata lain harus NETRAL, tidak memihak sesuai aturan”.
“Masyarakat harus aktif, jangan ragu – ragu mengawasi kinerja Wali Nagari.
Sebab Wali Nagari adalah Jabatan Publik yang wajib menjalankan roda pemerintahan Nagari sesuai aturan dan dapat dilaporkan, dipidana bahkan diberhentikan bila melanggar dari aturan dan UU”,
“Wali Nagari harus pandai mencari dana ke APBD Kabupaten ke Provinsi bahkan ke Pusat, jangan hanya berkutat pada sumber dana Nagari”, ujarnya
“Kurangi kegiatan yang bersifat hura – hura, lomba – lomba, tapi lebih giat dan bersemangat untuk kegiatan yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, seperti Pembangunan Jalan, Irigasi, Rumah Ibadah, Sekolah, Kesehatan, pananganan bencana dan lai sebagainya yang bersifat melayani Masyarakat”.
(**)