Pasbar ( Sumbar ) KOMPAS86.com. Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki melaksanakan kegiatan pres release terkait pencurian chroome book di SD Negeri 9 Lembah Melintang kecamatan lembah melintang. Sabtu (22/07/2023).
Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki mengatakan kepada awak media bahwa pencurian chroome book tersebut terjadi di SD Negeri 9 Lembah Melintang.
Ia menambahkan bahw saat terjadinya penangkapan tersangka ini merupakan adanya laporan dari seseorang yang ingin melakukan transaksi jual beli chroome book antara sitersangka dengan sipembeli.
“Saat adanya informasi transaksi antara tersangka dengan sipembeli, tim gading Polsek lembah melintang melakukan penangkapan terhadap sitersangka, ujarnya Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki.
Diketahui, pencurian di SDN 19 Lembah Melintang yang berada di Jorong Gunung, Nagari Koto Gunung, Kecamatan Lembah Melintang itu terjadi tanggal 7 Juni 2023 lalu.
Kejadian ini kemudian dilaporkan dengan laporan polisi nomor: LP/38/VI/2023/SPKT/Sek-LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tentang dugaan pencurian di SDN 19 Lembah Melintang.
“Ketiga pelaku yang diamankan itu, SH (26), RH (35) dan AS (26). Sedangkan dua tersangka lainnya, AD (35) dan DD (30) masih dalam pengejaran polisi,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala SDN 19 Lembah Melintang, Erna Wati melaporkan kehilangan satu unit laptop, 13 chroome book dan tiga unit projektor infokus milik sekolah tersebut.
Dikatakan AKBP Agung Basuki, pengungkapan kasus ini menyingkap cerita unik. Kerena, SH yang berhasil dicokok pertama kali, merupakan pelaku pencurian dari barang hasil curian AD dan DD dari SDN 19 Lembah Malintang.
“Setelah diinterogasi dan dilakukan penyelidikan, tiga pelaku pencurian yang ditangkap ini, bukan pelaku utama dalam kasus yang dilaporkan SDN 19 Lembah Malintang,” ungkapnya.
Sampai saat ini, terang dia, DD dan AD masih belum ditemukan. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai DPO. “Ketiga pelaku yang kita tangkap ini, merupakan pelaku pencurian dari hasil jarahan pelaku pertama,” ungkapnya.
Saat tersangka ditangkap menjelaskan bahwa sebagaian besar barang bukti masih dalam penguasaan pelaku, belum ada yang dijual.
“Belum diketahui, modus dari pelaku pertama dalam kasus tersebut,” terang dia sembari menyebut, ketiga pelaku telah ditahan di rutan Polres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.
Atas kejadian ini,kepada tersangka diterapkan pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan 365 sebab ada unsur kekerasan saat penangkapan.
Jurnalis Donal Siahaan
Editor Basa