Terungkap, SPPD Fiktif Rp.12 Milyar Tahun 2020 Di DPRD Kepulauan Tanimbar

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar)
Kompas86.com.

Sidang ke-5 lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 senilai Rp.9 Milyar, dengan total kerugian uang negara Rp.6,682 M, Senin (04/12/2023) mengungkap fakta baru. Terdakwa, Jonas Batlajery mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanimbar tahun 2020, pada sidang lanjutan di PN Ambon yang dipimpin Harris Tewa mengakui, “Pada tahun 2020 ketika bencana pamdemi covid 19 melanda dunia, Indonesia, Maluku dan Tanimbar, ada anggaran perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Tanimbar sebesar, Rp.12 Milyar yang diduga fiktif.

Sebagai Kepala BPKAD tahun 2020, saya telah mencairkan uang sebesar Rp. 12 M untuk perjalanan dinas anggota dan pimpinan DPRD 100 persen. Kesaksian Batlajery ini disampaikan dihadapan Majelis Hakim, yang dipimpin Harris Tewa, JPU, Pengacara ke-6 terdakwa, saksi Albian Touwelly, Sulistyo eks Ketua Tim Audit BPK RI perwakilan Maluku, Jedithia Huwae Kepala Inspektorat dan 14 anggota DPRD Tanimbar, terangnnya.

“Saya tahu uang Rp.12 M SPPD untuk perjalanan dinas di Sekretariat DPRD, sudah dicairkan dan digunakan tahun 2020. Baik anggota maupun pimpinan DPRD Tanimbar telah menerima dan menggunakan uang tersebut. Namun bukan dipakai sesuai peruntukan yaitu, melakukan perjalanan dinas. Para legislator di Bumi Duan Lolat ini ambil uang SPPD tetapi tidak berangkat. Karena itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan uang perjalanan dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD tahun 2020 senilai Rp.12 Milyar adalah fiktif alias palsu, karena tidak melakukan perjalanan dinas. Sebab, ada larangan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas di tahun 2020, karena pandemi covid 19″, ungkap Batlajery.

Pernyataan Batlajery ini diungkapkan setelah dalam fakta sidang, 14 anggota DPRD Tanimbar yang dihadirkan sebagai saksi, secara kolektif dan seragam membantah telah menerima hasil korupsi uang negara dalam SPPD Fiktif BPKAD 2020 dan tidak kenal Albian Touwelly yang mengaku telah mengantarkan uang ke Apolonia Laratmase, Ivone K Shinzu, Nikson Lartutul dan Whan Lekruna sebesar Rp.170 juta untuk dibagi ke anggota DPRD lainnya.

Keapada media ini, Rabu (06/12/2023), Nikolas Ngeljaratan mengatakan, keterangan Jonas Batlajery pada fakta sidang Tipikor di PN Ambon soal dugaan korupsi uang negara dalam bentuk SPPD Fiktif tahun 2020 di Sekretariat DPRD KKT mesti diselidiki. Ngeljaratan berharap, Aparat Penegak Hukum baik Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki bahkan KPK RI bisa mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Dikatakan, praktek korupsi uang negara telah menggurita di Tanimbar wajib hukumnya diselesaikan dan dibersihkan. Supaya daerah Duan Lolat ini sehat dari penyakit korupsi dan para penikmat uang haram harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas mantan Kepala Perwakilan Maluku di Jakarta itu.

( Mas Agus )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan