Rejang Lebong Kompas86.com Terkait pemberitaan yang mengatakan dugaan pemanggilan Diknas Pendidikan oleh kejaksaan tinggi bengkulu, terkait pemotongan Dana BOS sebesar 10000 Rupiah itu tidaklah benar.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris dinas pendidikan, Hanapi Kamis, (21/11/2024). Dikatakan olehnya bahwa semua itu tidaklah benar.
“Kenapa saya katakan demikian, karena yang dipanggil tersebut saya, dan pemanggilan tersebut pihak kajati memanggil saya untuk keterangan penggunaan Dana DAK fisik TA 2023, Bukan dana BOS,” Ujarnya
Ia juga menjelaskan surat pemanggilan tersebut hanya untuk memberikan keterangan dana DAK TA 2023, yang saat itu dirinya tidak terlibat dalam kegiatan pengelolaan dana Fisik DAK 2023. Lanjutnya pemanggilan terhadap dirinya tersebut hanya 1 kali bukan 4 kali.
“Ya pemanggilan tersebut hanya 1 kali, itu juga hanya pemanggilan untuk keterangan penggunaan anggaran dana DAK fisik TA 2023 yang pada saat itu saya tidak dilibatkan, bukan terkait dana BOS seperti apa yang telah diberitakan,”Pungkasnya.
Red