Tegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2015, Sat Pol PP Bukittinggi Gencar Basmi Pekat

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi saat ini sedang gencar melaksanakan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Bukittinggi.

Pelaksanaan razia pekat ini dalam rangka penegakan aturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.

Dalam kurun waktu September hingga awal November 2023 saja, Satpol PP Bukittinggi sudah mengamankan 11 wanita diduga PSK dan 8 pria diduga LGBT.

merangkum semua penangkapan terhadap semua terduga pelaku :

1. Minggu, 10/9/23 : 1 Wanita (PSK), 1 Pria (LGBT)
2. Kamis, 14/9/23 : 3 Wanita (PSK)
3. Selasa, 19/9/23 : 1 Wanita (PSK)
4. Kamis, 21/9/23 : 1 Wanita (PSK)
5. Jumat, 22/9/23 : 2 Wanita (PSK)
6. Sabtu, 23/9/23 : 1 Pria (LGBT)
7. Senin, 2/10/23 : 1 Pria (LGBT)
8. Selasa, 3/10/23 : 1 Wanita (PSK), 1 Pria (LGBT)
9. Selasa, 17/10/23 : 1 Pria (LGBT)
10. Minggu, 29/10/23 : 2 Wanita (PSK)
11. Jumat,  3/11/23 : 3 Pria (LGBT)

Kasatpol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan bahwa Satpol PP mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Perda serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

” Filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabbullah menjadi dasar dari intruksi Walikota supaya Satpol PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang ada di Kota Bukittinggi”, ungkapnya kepada bukittinggiku.com, Senin (6/11/23) siang.

Ia menambahkan bahwa palaksanaan razia ini rutin dilakukan setiap malam dan meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini.

“Kita melakukan kegiatan razia hampir setiap malam, dan mohon juga bantuan dan partisipasi dari masyarakat bagaimana bersama-sama kita memerangi penyakit masyarakat demi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini”, tutupnya. (**)

 

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *