Bukittinggi, KOMPAS86.com
Guna menjaga pencegahan WNI yang menjadi korban dugaan PMI-NP/TPPO kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam menggelar Sosialisasi Pencegahan Migran Non Prosedural, yang di hadiri berbagai element masyarakat, Camat se Kota Bukittinggi dan SKPD se Kota Bukittinggi serta Pelajar SMA sederajat, kegiatan ini berlangsung di Aula Merapi lt II Hotel Grand Royal Denai, Selasa, 05/03/24
Maraknya WNI di luar Negeri yang menjadi korban tindak pidana Perdagangan Orang menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan Nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembangdi tengsh masyarakat, salah satu terjadinya TPPO ini di awali melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan ) Non Prosedural ).
Untuk itu upaya yang di lakukan oleh Dirjen Imigrasi merujuk kepada pasal Pengawasan Keimigrasian, Pasal 66 Angka (2) UU NO 6 Tahun 2011 Pengawasan terhadap WNI dan WNA, yaitu melakukan Tindakan Pencegahan meliputi Penundaan penerbitan dokumen perjalanan RI ( Paspor ), Penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) Darat, Laut dan Udara, Kemudian Penegakan hukum.
Sementara pada periode 2017 hingga periode 2023 Dirjen Imigrasi sudah melakukan penundaan Pemberian Paspor dugaan PMI – NP / TPPO sebanyak 23.943 orang, dan penundaan pemberangkatan selama periode 2017 hingga 2023 sebanyak 4.873 orang, serta penundaan Pemberangkatan WNI tahun 2023 Periode Januari hingga Juni sebanyak 9.323 orang.
Untuk itu Dirjen Imigrasi akan melakukan Pencegahan dugaan TPPO ini dengan Mengungkapkan modus dan latar belakang semua yang terlibat dalam upaya pengiriman PMI NP, Mengusut tuntas dan menindak tegas jaringan sindikat TPPO, memberikan informasi data dalam membantu proses penyidikan oleh penyidik Polri, PPNS Ketenaga kerjaan, dan PPNS Imigrasi serta melakukan penolakan peberbitan Pasport terhadap pemohon.
Untuk pencegahan ini Ditjen Imigrasi juga mempunyai strategi untuk mengatasi TPPO dengan memperkuat deteksi dini di seluruh kantor imigrasi dalam pelayanan, meningkatkan sinergitas dalam rangka kordinasi seluruh stakeholder, proaktif membantu penyelesaian permasalahan PMII korban TPPO secara profesional.
Lebih lanjut Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI agam Budiman Hadiwasito mengatakan ” Kegiatan ini merupakan evaluasi pelayanan terhadap masyarakat yang telah memberikan pelayanan M pasport, program ini berguna agar pekerja imigran yang bekerja di luar negeri tidak menerima konsekuensi di kemudian hari, dan di harapkan kegiatan sosialisasi ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, untuk terciptanya Negara aman dan Sejahtera” tutupnya.
( Basa )