Lombok Timur, Sembalun Bumbung_Selasa, 2 September 2025
KOMPAS86.COM – Setelah mencuatnya kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kolektif bawang merah tahun 2021, kini giliran proyek pengadaan bibit bawang putih di Desa Sembalun Bumbung, Kabupaten Lombok Timur, tahun anggaran 2023–2024, yang menjadi sorotan.
Ketua Kelompok Tani Bale Ijuk 1, Mustim, ” menduga adanya penyelewengan program bantuan dengan nilai mencapai Rp1,439 miliar. ” Rinciannya mencakup bantuan berupa 30 ton bibit bawang putih, mulsa plastik, pupuk, fungisida Acozeb, alat mesin pertanian (alsintan), pompa air, hand tractor, hingga pembangunan jalan usaha tani,”
Namun, hingga kini berita acara maupun laporan penyaluran bantuan tersebut belum pernah diinformasikan secara resmi kepada kelompok tani Bale Ijuk 1, meski sudah beberapa kali diminta. “Alasannya selalu klasik: tarsok (sebentar, besok),” ungkap Mustim bersama sejumlah anggota kelompoknya.
Persoalan semakin rumit lantaran Mustim mengaku posisinya sebagai Ketua Kelompok Tani Bale Ijuk 1 diganti sepihak oleh Rian Hidaoupi tanpa musyawarah anggota. Padahal, penggantian ketua kelompok seharusnya dilakukan melalui rapat resmi dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sah.
“Rian juga tidak bisa menunjukkan dasar hukum pengambilalihan maupun berita acara pembagian bibit 2023 dan 2024,” tegas Mustim. Bantuan tersebut diketahui bersumber dari APLEN Project Dinas Pertanian Lombok Timur tahun 2023, serta APBN Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbenihan Hortikultura pada 2024.
Kepala Bidang Pertanian MAHRUM Kabupaten Lombok Timur, saat ditemui awak media, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut pihaknya sudah dua kali berupaya menemui Ketua Kelompok Tani Bale Ijuk 1, namun tidak berhasil.
Pernyataan ini langsung ditepis Mustim. “Saya tidak pernah ke mana-mana. Saya selalu ada di desa. Jadi bagaimana bisa dibilang sulit ditemui?” katanya menegaskan.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, namun hingga Agustus 2025 belum ada tindak lanjut nyata. Kini, laporan juga telah masuk ke aparat kepolisian
“Kapolsek Sembalun IPTU LALU SUBADRI membenarkan telah memanggil Kepala UPT dan PPL. Dari hasil keterangan, dokumen berita acara penyaluran hanya ada untuk tahun 2023, sementara untuk 2024 belum dapat ditunjukkan.”
Petani berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan. “Program bantuan seharusnya mendorong kesejahteraan, bukan menimbulkan kecurigaan dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar sejumlah anggota kelompok tani Bale Ijuk 1.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen pendukung untuk memastikan legalitas kepengurusan kelompok tani serta penyaluran bantuan pemerintah. Bersambung – Seri 1
Jurnalis : Thomas
Editor: Redaksi | Kompas86