SAT Reskrim Polres Kaur Bekerjasama Dengan Subdit Tipidter Polda Bengkulu Amankan 3 Pelaku Dugaan Penyelundupan Benih Udang Lobster (Benur)

banner 468x60

Kaur (Bengkulu) Kompas86.com- Sat reskrim Polres kaur bekerja sama dengan subdit tipidter Polda Bengkulu berhasil mengamankan 3 orang pelaku dugaan penyelundupan benih udang lobster pada hari Senin,14 Agustus 2023 pukul 17 .30 WiB di Desa Air Dingin kecamatan kaur Selatan kabupaten kaur provinsi Bengkulu.

Anggota Sat Reskrim Polres Kaur bekerjasama dengan Subdit Tipidter Polda Bengkulu mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan Tindak Pidana di bidang Perikanan yaitu transaksi pengangkutan Benih Bening Lobster Puerulus (benur) dari Kab. Kaur ke Prov. Lampung. Dari informasi tersebut TIM melakukan Penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim, diketahui bahwa pada Hari Senin Tanggal 14 Agustus 2023 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perikanan, dengan cara pelaku mengambil dan mengangkut Benih Bening Lobster (benur) di wilayah Kabupaten Kaur

Mengetahui informasi tersebut TIM menghentikan 1(satu) unit mobil yang di duga digunakan oleh pelaku, dan hasil pengecekan terhadap mobil tersebut ditemukan BBL yang sudah di Packing.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan TIM berhasil mengamankan terduga pelaku HEN warga kabupaten kaur beserta Benur yang sudah siap di serahkan kepada Pelaku RO warga pesisir barat Lampung dan Putra warga pesisir barat Lampung.
Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang di amankan 9.468 (sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan) Ekor Benih Bening Lobster,2 (dua) buah Tabung Oksigen;2 (dua) buah polipom besar warna Putih,2 (dua) buah blower listrik kecil warna Biru,1 (satu) buah Blower listrik Besar warna Hitam,1 (satu) Unit Mobil Avanza warna Silver.

Tindak pidana Bidang Perikanan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 TTG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan / atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Sumber: HMS Polres Kaur.

(AHD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan