Bukittinggi, KOMPAS86.com – Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, yang merupakan pengacara Pelapor D karna adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan BB yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi dari Partai Golkar Bukittinggi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi mengatakan bahwa Terlapor BB sudah diperiksa pada Rabu, (17/3/2024).
“Iya benar kami telah komunikasi dengan pihak Bawaslu Bukittinggi pada Kamis, (18/3/2024) kemarin. Bawaslu Bukittinggi bersama pihak Polresta Bukittinggi menyatakan kepada kami bahwa Terduga/Terlapor BB sudah diperiksa,” ungkap Riyan Permana Putra di sela-sela aktivitas di Polres Payakumbuh pada Jumat, (19/3/2024).
Sebelumnya pada Rabu, (13/3/2024), Riyan Permana Putra mendampingi pemeriksaan masyarakat Pelapor dengan inisial D beserta saksi-saksi pelapor pada pukul 11.00 WIB di Bawaslu Bukittinggi terkait Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor: 006/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 yaitu karna adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan BB yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi dari Partai Golkar Bukittinggi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
“Iya kami kemarin mendampingi pelapor dan saksi-saksi pelapor sesuai dengan Pasal 32 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Pelapor, Terlapor, dan saksi dalam klarifikasi dapat
didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus,” katanya pada Selasa, (26/3/2024) di sela-sela sidang Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Riyan melanjutkan bahwa telah diperiksanya pelapor dan saksi-saksi ini menandakan perkara ini memenuhi syarat formil dan materiil
“Iya bisa kita lihat pada Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor: 006/LP/PL/Kota/03.02/III/2024 dan dengan diregisternya kasus ini berarti telah memenuhi syarat formil dan materil yang terdapat dalam Pasal 15 ayat 3 dan 4 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temyan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” lanjutnya lagi.
Kemarin Selasa, (26/3/2024), Bawaslu Bukittinggi sedang melalukan proses kajian yang diamanatkan Pasal 27 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temyan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam poses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah.
“Lalu berdasarkan Pasal 27 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temyan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dinyatakan setelah pelapor dan saksi diperiksa terlapor dengan inisial BB yang merupakan Caleg Partai Golkar dari Dapil MKS, Bukittinggi juga akan diperiksa oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bukittinggi, Kejari Bukittinggi hingga Kapolresta Bukittinggi,” terangnya.
(**)