KOMPAS86.COM | KARAWANG – Anggota DPR RI Drg. Putih Sari menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Pendopo Uston, Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Sabtu (02/08/25).
Acara ini dihadiri, Kasi Pemerintah kecamatan Purwasari,
Dalam pemaparannya, Putih Sari menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut, menurutnya, merupakan pedoman fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai empat pilar dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah fondasi yang harus kita jaga bersama demi persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Putih Sari.
Adapun penjelasan singkat mengenai masing-masing pilar adalah sebagai berikut:
1. Pancasila – Dasar negara dan ideologi bangsa yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. UUD 1945 – Konstitusi negara yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia, mengatur ketatanegaraan, hak dan kewajiban warga negara, serta tujuan negara.
3. NKRI – Bentuk negara kesatuan yang berbentuk republik, menegaskan persatuan dan kesatuan bangsa dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya.
4. Bhinneka Tunggal Ika – Semboyan bangsa yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu”, menekankan pentingnya menjaga keberagaman dalam bingkai NKRI.
Putih Sari menegaskan, “Keempat pilar ini saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Jika kita semua menghayati dan mengamalkannya, insya Allah Indonesia akan tetap kokoh, damai, dan maju.”(*/Red)