Puluhan Massa LSM BIDIK Lakukan Aksi Damai Tanyakan Hasil Laporan dan Tambah Labdu Ke Kejati Sumsel

banner 468x60

Kompas86.com 20/07/2023
Palembang – LSM BIDIK (Badan Informasi Data Investigasi Korupsi) menggelar aksi damai dihalam kantor kejati sumsel Jakabaring Palembang, Kamis (20/7/23).

Dalam aksi LSM Bidik sebagai koordinator aksi Yongki Ariansyah dan koordinator lapangan Arnoto Safutra dalam siaran persnya menyatakan, Sehubungan dengan menjalankan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang “Good Governance dan Clean Government’ sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

Merujuk pada :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia,

3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) adalah Lembaga Control Sosial dan berdasarkan Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP No. 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna untuk mempertanyakan laporan dan pengaduan pada, tanggal, 25 Januari 2023, 08 Februari, 22 Februari 2023, 29 Maret 2023, 12 April 2023, dan tanggal 10 Mei 2023, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) yaitu pada Kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin (MUBA), Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara (MURATARA), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dan belum ada kepastian hukum terkait dengan laporan dugaan penyimpangan yang telah kami laporkan beberapa waktu yang lalu.

Selain itu dalam hal ini juga Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) menambahkan laporan dan pengaduan terbaru atas temuan adanya Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme, (KKN) pada beberapa OPD di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Provinsi Sumatera Selatan, yang bersumber dari dana APBD, dan APBDP TA. 2022.

Atas temuan permasalahan tersebut, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, serta mengingat kegiatan – kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara.

Maka kami sebagai kontrol sosial, hari ini melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Unjuk Rasa ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian sebagai berikut :

1. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Bahan Makan dan Minum Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Atas Negeri Sumatera Selatan, senilai Rp.3.045.501.671,00 Sumber Dana APBD T.A. 2022, yang dikerjakan oleh CV. ANUGERAH SAKTI.

2. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Makan dan Minum Siswa (SMA Religi), senilai Rp.1.287.000.000, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh CV. KAPAPAH JAYA.

3. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Pada SMAN SON, senilai Rp.1.238.994.000, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh CV. KAPAPAH JAYA.

4. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Modal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Kab. OKUS Kegiatan Unit Sekolah Baru (USB) SMA, senilai Rp.2.247.299.409, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh HASTA KARYA PERKASA.

5. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada kegiatan Pembangunan Jalan Banding Agung Pulau Beringin (Desa Telanai), senilai Rp.960.321.048 dana APBD T.A. 2022 yang dikerjakan oleh Sumber CV. AFTA BERSI

(Chairuns/Boby)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan