PT PP Yang Ikut Lelang Tender RS Rengasdengklok Pailit Jangan Sampai Menjadi Pemenang Lelang, Ini Alasan Hendra Supriatna, SH.,MH
KARAWANG,KOMPAS86.COM | Dengan membaca sumber dari berbagai media online, bahwa lelang tender proyek yang dimenangkan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk harus dibatalkan demi hukum. Hal ini terhitung sejak dikabulkannya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus – PKPU/ 2023/PN Niaga Mks oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Kendati demikian disampaikan Praktisi Hukum Hendra Supriatna, SH., MH saat dikonfirmasi pada Jumat Sore (5/10/2023).
“PT PP tidak boleh tandatangan kontrak di semua tender yang dimenangkannya. Kecuali kontrak proyek yang sudah berjalan”katanya
Sementara PT PP di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Karawang adalah PT PP yang penawarannya paling tinggi yakni 234.5 miliar, yang mana PT PP tersebut didalam lelang bulan lalu ikut juga dengan penawaran 214 miliar.
Menyikapi hal tersebut diatas Hendra mengatakan“Jika nanti hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 PT PP diumumkan menjadi pemenang dan sampai teken kontrak atau panitia tender tetap memaksakan pemenang tender (teken kontrak), sama saja melawan hukum. Semua pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas dir Arya Mandalika.
Lebih jelas Hendra menyatakan,” dasar hukumnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia.
“Sesuai Peraturan Menteri PUPR Tahun 2020 nomor 25 tentang perubahan Permen PUPR nomor 1 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia. Disebutkan pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,”sambungannya.
“PT Pembangunan Perumahan tidak
dapat mengikuti dan atau digugurkan menjadi pemenang lelang tender proyek Rumah Sakit Rengasdengklok. Karena PT PP statusnya masih dalam pengawasan Pengadilan Niaga”
Selanjutnya ” Pengguna Anggaran (PA) dan POKJA sebaiknya segera mengambil langkah bijak untuk tender ulang kembali agar masyarakat Karawang tidak dirugikan dan mendapatkan pemborong yang tidak bermasalah.,”tutupnya.
Redaksi