Pali–Sumsel–Kompas86. Com–Diduga instansi terkait Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tidak tegas dalam menindaklanjuti penyelewengan undang-undang keselamatan kerja (K3) yang diduga tidak diindahkan oleh PT. Dewa Patria (DP).
Sepertinya UU di Kabupaten Pali memiliki pengecualian, hal itu dikatakan “D” kepada awak media, sebelumnya”PT.DP itu tidak tersentuh undang-undang buktinya mau tahun berapa di beritaian ngga ada perubahan dan gak ada tanda -Tanda PT.DP dapat peringatan
ndai instansi terkait (DP itu tidak tersentuh UU, buktinya dari tahun-tahun sebelumnya di beritakan namun sampai kini belum terlihat kalau DP mendapat tindakan dari instansi terkait) “tutur “D” menjelaskan kepada media dengan bahasa daerahnya.
Sepertinya apa yang dikatakan “D” kepada media saat itu sangatlah benar, terbukti berulang kali di beritakan dengan harapan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan UU K3 yang tidak diindahkan oleh DP nyatanya sampai hari ini sabtu 16/9/2023 dugaan tersebut bukannya diindahkan malah semakin parah.
Di tahun-tahun sebelumnya DP hanya tidak memagar full (Yeard) dengan layak, tidak menyediakan security di pintu full, dan tidak terdapat tim medis, dikatakan semakin parah karena bukan nya ada perubahan malah full DP sekarang terpecah menjadi dua yaitu dii Desa Raja dan Desa Pengabuan,
bahkan ada beberapa unit armada jenis trailer milik DP yang setiap malamnya di parkirkan di lokasi wheel Raja tanpa penerangan sama sekali selain dari penerangan lampu jalan PLN.
Keberadaan full DP yang gerbangnya tepat di jalan lintas Desa Raja Kabupaten Pali yaitu jalan lintas yang menghubungkan langsung ke kota Prabumulih.
Di jelaskan dalam UU K3–
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman,
sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/ penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No.1 Tahun 1970
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah : keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia, ”
apakah Kabupaten Pali tidak termasuk di dalam nya “jelas “D”.
Diharapkan juga kepada PT. Pertamina agar diadakan tim investigasi karena dengan adanya subkontrak yang tidak mengindahkan UU K3 seperti PT. DP diduga bukan hanya tenaga kerja yang akan terdampak namun juga berdampak bagi masyarakat sekitar dan para pengguna jalan,
karena PT. DP yang beroprasional siang dan malam seperti tangki Vacum yang setiap malam bekerja dan keluar masuk full, bisa saja sopir vacum lengah atau tidak melihat pengguna jalan yang lewat di depan full, dikarenakan di depan full tidak ada security yang mengatur keluar masuknya kendaraan akan berdampak buruk dan fatal.
Penulis : Ansori (Toyeng)