*PT Jakarta Kuatkan Hukuman Ganti Rugi Rp 266 Miliar PT HIS Gegara Kebakaran Hutan* 

banner 468x60

Tim Dandapala Contributor_Jakarta, Senin, 13 Okt 2025 

KOMPAS86.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman ganti rugi sebesar Rp 266 miliar yang dijatuhkan kepada PT Hermes Sugar Indonesia (HSI). Majelis hakim menilai PT HSI bertanggungjawab atas kebakaran di Teluk Sampit dan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kasus bermula saat terhadi hotspot (titik panas) di kawasan itu pada 2023 lalu. Ternyata terjadi sejumlah kebakaran. Akhirnya, PT HSI dimintai pertanggungjawaban mutlak. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menggugat PT HSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebagaimana domisili alamat perusahaan itu.

Hasilnya, PN Jakut menyatakan gugatan tersebut menggunakan pembuktian dengan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability). Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai melalui Rekening Kas Negara, dengan rincian sebagai berikut Kerugian Ekologis sebesar Rp266.927.477.261,10. Atas putusan itu, PT HSI tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 687/Pdt.Sus-LH/2024/PN Jkt.Utr tanggal 7 Agustus 2025 yang dimohonkan banding,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari direktori putusan MA, Senin (13/10/2025).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Irianto dengan anggota Teguh Harianto dan Khairul Fuad. Putusan itu diketok pada Kamis (9/10) kemarin. Berikut sebagian pertimbangan majelis banding itu:

Menimbang bahwa pihak Tergugat adalah penyandang kewajiban untuk melakukan pengamanan hutan dan pengendalian kebakaran dan dilokasi lahan tersebut, karena Tergugat terikat perjanjian Kerjasama dengan pengelolaan hutan produksi pada lokasi Mentaya Tengah Serunyan Ilir sesuai bukti P-2, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-375/Men LHK/Setjen/PLA 2/II/2018 tanggal 9 Nopember 2018;

Menimbang bahwa dari SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.375/Men LHK/Setjen/PLA 2/II/2018 tanggal 9 Nopember 2018 PT Hermes Sugar Indonesia diwajibkan antara lain :

Pada point 5.1 : “Melaksanakan perlindungan hutan pada areal sekitarnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

Pada point 6 : “PT Hermes Sugar Indonesia dilarang melakukan kegiatan persiapan lahan dengan cara membakar”

Bahwa SK Menteri Lingkungan dan Kehutan tersebut mengatur jangka waktu perjanjian Kerjasama paling lama 10 sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, peristiwa kebakaran di lokasi tersebut masih dalam ikatan Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat;

Menimbang bahwa tentang tanggung jawab mutlak (Strict lialdility) yang diterapkan kepada Tergugat dalam perkara aquo telah tepat dan benar dan tidak keliru karena Tergugat telah mengakui melakukan kegiatan pembuatan lahan percontohan dumplot pada Tahun 2019 sekalipun belum ada keputusan definitive atas hal pemanfaatan hutan kepada Tergugat, namun telah terdapat perjanjian Kerjasama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.375/Men.LHK/Setjen/PLA.2/11/2018 tanggal 9 Nopember 2018 (bukti P-2);

Menimbang bahwa setiap orang/badan hukum yang melakukan kegiatan di Kawasan hutan tetap berkewajiban untuk melakukan pencegahan terhadap kebakaran. 

Lagipula tidak terdapat alasan-alasan untuk dapat membebaskan dari tanggung jawab mutlak sebagaimana ketentuan Pasal 501 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu: 

– Adanya bencana alam;

– Adanya keadaan memaksa diluar kemapuan manusia; atau

– Akibat perbuatan pihak lain yang menyebabkan terjadiya kerusakan lingkungan hidup.

Menimbang bahwa sepanjang putusan tentang ganti rugi dan pemulihan Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan berdasarkan bukti ilmiah (scientific evidence) yakni bukti yang merujuk pada bukti yang dikumpulkan melaui suatu proses ilmiah untuk mendukung suatu fakta, data atau hasil observasi yang diharapkan berupa bukti empiris dan dapat diinterpretasikan sesuai metode ilmiah;

Menimbang bahwa Tergugat dalam perkara ini harus dibebani kewajiban menanggung semua biaya yang timbul dari kerugian dan pemulihan lingkungan sesuai prinsip pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Wajib menanggung semua biaya yang timbul dari kerugian dan prinsip pemulihan lingkungan (Restoration Principle);

Menimbang bahwa sepanjang putusan ganti rugi dan pemulihan Hakim Tingkat Pertama beralasan dan berdasarkan hukum

 

Jurnalis :Thomas

Pos terkait