Palupuh, Agam ( Sumbar ) KOMPAS86.com –
PT.Antasena Tambabg Makmur yang terletak di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam yang bergerak di bidang pertambangan batu kapur dolomit di duga belum memiliki izin tambang serta izin amdal tetapi sudah memulai aktifitas pengolahan untuk pupuk dolomit,
Sebelumnya PT ini bernama Cv.Bukit Ayu Lestari ini yang sudah vakum beberapa tahun sekarang sudah beroperasi kembali setelah di pindah tangankan kepada pemilik yang baru, hal ini terungkap dari informasi dariĀ warga dan di benarkan oleh Wali Nagari Koto Rantang Novri Agus Partawijaya.
Saat di konfirmasi kepada wali nagari Koto Rantang ia menyebutkan bahwa benar saat iniĀ PT Antasena Tambang Makmur akan memulai aktifitas pertambangan, karena waktu yang lampau pemiliknya meminta surat rekomendasi untuk kelengkapan administrasi, namun kami belum datang ke lokasi bahwa pertambangan tersebut sudah di mulai, karena ada tugas di luar nanti saya akan cek ke lokasi tambang, ujar Wali Nagari.
Lebih lanjut Kevin, pemilik tambang PT .Antasena Tambang Makmur yabg bergrrak di bidang Batu Kapur dolomit ini saat hubungi belum memberikan keterangan dan masih berada di PKU, ungkapnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) penting dilakukan,
Sementara dengan telah di mulainya penambangan tersebut PT Antasena Tambabg Makmur diduga telah mengangkangi aturan yang berlaku di Republik Indonesia, karena di dalam UU sudah di tetapkan bagi pengusaha untuk meninjau Analisis Dampak Lingkungan ( Amdal ), sebelum pelaksanaan operasional tambang. ( basa )