Proyek Milyaran Batu Gajah Diwilayah Pasar Baru Dikerjakan Kontraktor Siluman

banner 468x60

Padang, Sumatera Barat, Kompas86.com. Pembangunan proyek batu gajah ataupun batu pemecah ombak yang ada diwilayah pasar baru kabupaten Pesisir Selatan sangat begitu banyak polemik baik dari bahan batu gajah yang digunakan maupun BBM Subsisdi Jenis Solar.

Dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar proyek tersebut erkait pekerjaan proyek yang dikerjakan kontraktor siluman penuh dengan polemik,” ungkapnya kepada awak media.

Ketua DPW LSM Pendawa Sumbar Pino Rajo Alam mendatangi Kantor BWS V Sumbar yang berada dijalan khatib sulaiman kota padang di hari selasa (21 januari 2025) sangat begitu sulit dijumpain pejabat yang menjabati kegiatan proyek batu gajah yang ada disepanjang sungai simpang kalumpang, lubuk buaya kota padang dan proyek batu gajah yang ada dikabupaten pesisir selatan. Senin (21/01/2025).

Ketua DPW LSM Pendawa sumatera barat Pino Raja Alam mengatakan kepada awak media kompas86.com bahwasanya pejabat yang ada di BWS V Padang diduga alergi dengan kita LSM dan wartawan sehingga pejabat tersebut sulit diajak untuk bertatap muka dikantirnya, padahal kita datang kekantor ini ingin mengkonfirmasikan terkait pekerjaan proyek batu gajah yang ada diwilayah lubuk buaya, simpang kelumpang kota padang dan proyek batu gajah alias batu pemecah ombak yang ada dibibir pantai pasar baru kabupaten pesisir selatan propinsi sumatera barat.

 

“Proyek batu gajah ataupun batu pemecah ombak yang berada dipasar baru kabupaten pesisir selatan dikerjakan oleh kontraktor siluman dikarenakan tidak adanya plang proyek yang berada disekitar proyek tersebut,” ujar F Pino Rajo Alam kepada awak media kompas86.com.

 

F Pino Raja Alam mengatakan kalau pejabat yang ada di BWS V Sumbar ini begitu banyak alasan untuk menghindari dari kedatangan LSM dan wartawan yang ingin mengkonfirmasi terkait proyek yang menelan ratusan miliar.

 

F. Pino Raja Alam mengatakan kepada awak media bahwa adanya dugaan kalau pejabat yang ada dikantor BWS V Padang yang memiliki peranan penting terkait proyek tersebut alergi terhadap wartawan dan LSM.

 

“Kalau proyek batu gajah yang ada disepanjang sungai yang ada disekitar simpang kalumpang, lubuk buaya itu merupakan batu gajah yang ilegal dikarenakan izin akuari diduga tidak ada,”ujarnya Pino Rajo Alam.

 

 

Pino Raja Alam yang merupakan ketua DPW LSM Pendawa wilayah Sumbar mengatakan kepada awak media kalau pekerjaan ini sudah merugikan negara bahkan sudah merusak lingkungan sekitar Tapan yang berada diwilayah kabupaten Pesisir Selatan propinsi Sumatera Barat.

 

 

Ia mengatakan bahwa saya menduga kalau negara sudah dirugikan oleh pihak kontraktor karena tidak adanya kejelasan perusahaan apa yang mengerjakan proyek tersebut bahkan bahan yang digunakan oleh kontraktor  tersebut  diambil batu gajah dari akuari yang tidak memiliki izin akuari.

 

F Pino Rajo Alam juga mengatakan kalau akuari tanpa ada izin, sudah diatur dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU NO 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang penambangan tanpa Izin.

 

Pino Raja Alam mengatakan bahwa Bunyi pasal 158 Minerba “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan denda paling banyak 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).

 

 

F Pino Rajo Alam mengatakan kalau kita berbicara undand undang, kita bisa buka aturan undang undang minerba dipasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah.

 

F. Pino Raja Alam mengatakan bahwa perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” uajrnya F. Pino Raja Alam saat diminta pendapatnya. terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal yang berada digunung sari kota padang.

 

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

 

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas F Pino Raja Alam kepada awak media.

 

Pino Rajo Alam meminta kepada APH Sumbar untuk menindak tegas dengan adanya dugaan bahan materil ilegal yang digunakan oleh pihak kontraktor tersebut bahkan menggunakan BBM subsidi jenis solar.

 

“Saya selaku ketua DPW LSM Pendawa Sumbar meminta kepada ketua umum H. Ruslan, SH dan Ketua Pembina Pendawa Pusat Jendral Pol (Purnawiran) Agus Andrianto, S.H., M.H. melaporkan langsung ke KPK agar memeriksa pekerjaan proyek batu gajah yang ada ditepi pantai yang ada diwilayah pasar baru dikabupaten pesisir selatan, propinsi sumatera barat dan memerikasa pejabat BWS V Padang,” ujar F Pino Rajo Alam kepada awak media.

 

Pino Rajo Alam mengatakan bahwa proyek batu gajah yang ada dipasar baru dikabupaten pesisir selatan ini tidak mempunyai plang proyek atau papan informasi proyek.

 

Tim Media Kompas86.com.

 

 

Pos terkait