Kamang Magek, KOMPAS86.com
Ratusan massa dari pendukung Caleg Dr. Mulyadi.S.Pd.Md dari Partai Golkar datangi Bawaslu Kamang Magek, guna membuat laporan pengaduan dugaan Pidana Pemilu (politik uang), kedatangan massa ini dengan membawa alat bukti rekaman via telepon dari yang menerima dan yang memberi uang serta rekaman pengakuan yang bersangkutan. Dugaan politik uang ini dilakukan oleh incumbent, salah satu Caleg dari Partai Golkar Farisman, Senin, 19/02/24
Pasal 523 ayat (1 dan 2) tahun 2017 menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dan masa tenang yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/ materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta.
Menurut Yetri Karmila SE bagian Penanganan Pidana Pemilu mengatakan, Bawaslu Kamang Magek akan menerima setiap laporan pelanggaran/ Pidana pemilu, dan akan memproses sesuai tahap yang telah ditentukan. Bawaslu segera memverifikasi (mengkaji) secara formal dan materiel permohonan penyelesaian Pidana Pemilu tersebut dan akan melimpahkan perkara ini ke Bawaslu Kabupaten Agam untuk menindaknlanjuti proses menyelesaikan Pidana Pemilu melalui adjudikasi”
“Adjudikasi melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh para pihak. Bawaslu memutuskan Pidana Pemilu berdasarkan hukum dan fakta yang ada”.
Keputusan yang diambil oleh Bawaslu dalam penyelesaian Pidana Pemilu bersifat final dan mengikat, Keputusan terkait hal-hal tersebut kemudian dapat diajukan ke Pengadilan.terangnya
Lebih lanjut Mulyadi menyebutkan,” Politik uang yang si lakukan oleh Farisman terbukti masif, dan hal ini sudah di akui oleh Farisman sendiri, dan telah meminta maaf kepada saya, dan nanti akan di iming imingi dengan pemberian kompensasi terhadap saya” ujar Mulyadi
“Hal ini tidak mungkin kita terima, tentu masyarakat yang memilih saya akan kecewa” tambahnya.
” Sebelumnya pada tanggal 18 Pebruari 2024, Partai Golkar sudah memediasi antara Farisman dengan Saya dan di hadiri oleh Ketua Partai Golkar Kabupaten Agam Lazuardi Erman, SH serta Sekretaris partai Golkar Veri Heriandi, SH namun belum ada titik terangnya hingga saat ini ” terangnya.
” Dari pembicaraan kami Farisman mengakui tindakan politik uang di beberapa TPS Kamang Magek, dan di buktikan dengan rekaman pembicaraan dengan saksi., berdasarkan hal itu lah politik uang ini terungkap, setelah penghitungan suara salah satu saksi menanyakan bagaimana kelanjutan uang sebesar Rp.100.000 per pemilih” ungkap Mulyadi.
” Kita sangat menyayangkan selaku senior di Partai Golkar, terus terang kami tidak menerima hal ini karena sudah melanggar aturan, untuk itu dengan adanya Pidana Pemilu ini kita akan meneruskan hingga Pengadilan” tutup Mulyadi
Sementara Farisman, hingga berita di terbitkan, terkait pidana ini belum bisa di hubungi, tidak ada tanggapan, atau HP nya tidak aktif. (**)