Bukittinggi, KOMPAS86.com —– Bukittinggi sebagai daerah pariwisata, harus dikelola dengan baik agar menjadi kota yang nyaman dan aman untuk dikunjungi. Untuk itu butuh tim khusus, untuk pencegahan dan penanggulangan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Jelang akhir jabatannya, Pjs Wali Kota, menerbitkan SK Wali Kota nomor : 188.45-226-2024 tentang Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi. Tim ini nantinya, akan bekerja mengantisipasi dan memberantas apapun kegiatan yang melanggar norma dan tindak asusila serta yang terbaru, menumpas aksi judi online yang jadi perhatian khusus dari pemerintah pusat sendiri.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, menegaskan komitmen SKPD terkait, untuk membersihkan Bukittinggi dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum, harus diperkuat. Aturan hukum harus ditegakkan, apalagi sudah ada Perda yang mengatur terkait itu, dengan 10 poin tertib, yang diatur didalamnya.
“Untuk itu, kita bentuk tim terpadu penegakan tertib sosial Kota Bukittinggi. Ada sejumlah SKPD yang terlibat. Sehingga akan banyak gangguan trantibum yang bisa dicover atau ditanggulangi dengan tim ini nantinya,” ungkap Hani.
Pjs Wako menambahkan, Pemko Bukittinggi akan terus upayakan tindakan pencegahan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk yang cukup viral saat ini, terkait judi online serta penyimpangan asusila.
“Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan. Kita antisipasi dari dini, jangan sampai Bukittinggi dirusak dengan perilaku dan tindakan yang bisa merusak generasi muda dan nama baik Kota Bukittinggi yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Dengan diterbitkannya SK Wali Kota nomor : 188.45-226-2024 tentang Tim Terpadu Penegakan Tertib Sosial Kota Bukittinggi, tentu diharapkan Kota Jam Gadang dapat bersih dari berbagai bentuk pelanggaran norma norma yang dapat merusak moral generasi muda.