PERAMPASAN TANAH ADAT/ULAYAT OMPU TUAN RIKKAR DAN PEMBIARAN OLEH PENEGAK HUKUM

banner 468x60

BALIGE TOBA ( SUMUT) kompas86.com.Baneara, Desa Partungko Naginjang, 25 Oktober 2024 Bahwa telah terjadi Perampasan Tanah Adat/Ulayat oleh sekelompok Oknum yang berkedokan kepentingan Rakyat dan juga mengatasnamakan Tanah Adat namun pada Faktanya Tanah tersebut bukanlah Tanah Adat/Ulayat Op.Ulosan namun Tanah Adat OMPU TUAN RIKKAR SINAGA selaku Raja dan Pembuka Huta (Perkampungan).

Perampasan Tanah Adat/Ulayat ini dilakukan dengan mengkelabui ataupun mengkaburkan fakta sejarah tentang asal usul tanah termasuk Makam/ Kuburan dan situs-situs sejarah lainnya. Hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum dalam Perkumpulan Op.Ulosan Sinaga tersebut demi menghilangkan Hak-hak atas Tanah Adat/Ulayat dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga untuk mengkuasai tanah Adat/Ulayat tersebut. Tegas Eli Sinaga selaku Penasehat Lembaga Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga di dampingi Pengurus.

Daniel Ompusunggu,SH selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Tanah Adat/Ulayat Ompu Tuan Rikkar menegaskan bahwa, diatas tanah Adat yang terletak di Baneara, Desa Partungko Naginjang ini tidak ada satupun situs atau jejak sejarah yang dapat mengkuatkan fakta bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat Op.Ulosan akan Tetapi Fakta yang sebenarnya adalah di atas Tanah tersebut justru masih terdapat Kuburan, Makam dan ataupun Tambak Bapak Ompu Rikkar Sinaga, Ompu Rikkar Sinaga dan keturunannya serta masih terdapat rumah Bolon atau Rumah Adat serta beberapa situs sejarah lainnya. Situs sejarah milik Ompu Rikkar dan keturunannya inilah yang dikaburkan oleh Oknum-oknum dari Pengurus Perkumpulan Tanah Adat Op.Ulosan Sinaga demi terwujudnya Perampasan Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar tersebut.

Selain itu Perlu Kami Jelaskan bahwa Tanah Adat/Ulayat Ompu Tuan Rikkar Sinaga ini pernah diserahkan kepada Djawatan Kehutanan Pada Tahun 1924 oleh Keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga untuk pinjam pakai guna Pelestarian dan Penghijauan di kawasan Baneara dan hingga saat ini Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar tersebut masih masuk dalam Kawasan Hutan.

Perampasan atas Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga ini telah menimbulkan kerugian bagi seluruh Keturunan Ompu Tuan Rikkar yang saat ini bergabung dalam lembaga Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar SInaga dan sangat disayangkan sekali bahwa Tanah Adat yang masih dalam KAWASAN HUTAN tersebut di garap oleh oknum-oknum Pengurus Perkumpulan Op.Ulosan Sinaga bahkan diatas tanah yang masih masuk kawasan Hutan tersebut telah didirikan Bangunan Tugu dan beberapa Rumah semi permanen serta diduga juga telah diperjual belikan bahkan telah berdiri satu bangunan Penginapan yang tentu saja demi mencari keuntungan atau mengarah ke komersil sehingga Perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Pengurus Perkumpulan Op.Ulosan Sinaga tersebut telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Namun hingga sampai saat ini Aparat Penegak Hukum baik dari Kepolisian maupun Kehutan belum ada mengambil Tindakan Tegas atas perbuatan tersebut bahkan laporan-laporan atas perbuatan tersebut telah dilaporkan oleh Lembaga Tanah Adat/Ulayat oleh Ompu Tuan Rikkar Sinaga. Tegas Daniel Ompusunggu.SH didampingi Pengurus Lembaga Perjuangan Tanah Adat/Ulayat Ompu Tuan Rikkar Sinaga yang antara lain Viktor Sinaga, Junni Sinaga, Pirman Sinaga dan yang lainnya.

Oleh karena Perbuatan-perbuatan dari perkumpulan Op.Ulosan tersebut sudah semakin marajalela maka Lembaga Perjuangan Tanah Ulayat meminta kepada Aparat Penegak Hukum baik kehutanan dan Kepolisian untuk secepatnya mengambil Tindakan Tegas demi menghindari Konflik ditengah masyarakat dan demi terwujudnya Keadilan bersadarkan Kebenaran bagi keturunan Ompu Tuan Rikkar Sinaga dan Kami selaku Keturunan dari Ompu Tuan Rikkar Sinaga selaku Pemilik Tanah Adat berencana akan mengambil, mengkuasai dan menduduki kembali Tanah Adat tersebut. demikian hal tersebut di sampaikan oleh Eli Sinaga didampingi Pengurus dan Daniel Ompusunggu Selaku Kuasa Hukum Lembaga Perjuangan Tanah Adat Ompu Tuan Rikkar Sinaga.

#J” N.#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *