Pentingnya Pengawasan Partisipatif Untuk Penyelenggaran Pemilu Yang Jurdil

banner 468x60

BUKITTINGGI, KOMPAS86.com
Koordinator Divisi (Kordiv)  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Eri Vatria. S.Ag. M.H, Kota Bukittinggi menegaskan dalam menyukseskan Pemilihan Umum 2024 tidak hanya tanggung jawab dari Bawaslu saja tetapi dari seluruh unsur yang ada terutama dalam menghadapi PSU ( Pemilihan Suara Ulang ) yang akan di laksanakan pada Tanggal 13 Juli 2024 mendatang serta Tahapan Pemilihan Kepala Daerah

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan 34 komunitas dari berbagai organisasi kemasyarakatan se Kota Bukittinggi, yang di gelar pada ruang Aula Hotel Santika, Kamis, 04/07/24

Dalam sambutannya Eri Vatria.S.Ag.MH yang mewakili Ketua Bawaslu Bukittinggi menjelaskan masyarakat yang punya hak pilih, punya tanggung jawab mengawal jalannya proses demokrasi agar pelaksanaan Pemilu itu sesuai dengan tujuannya, yaitu luber jurdil” ungkapnya

“Peran Strategis Pemantau Pemilu dan Organisasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2024, agar terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya”.

“Kemudian, menjamin kepastian hukum. Memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesbilitas). Transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui. Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif”. bebernya.

Lebih lanjut Eri Vatria menyebutkan,” Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan lembaga Bawaslu kepada masyarakat untuk lebih mengenal, memahami tugas dan kewenangan Bawaslu, agar terjalin hubungan antara Bawaslu dengan masyarakat untuk bersama sama menekan potensi pelanggaran pemilu agar dapat menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis”.

Di tambahkan oleh Heru Permana Putra.S.I.P.M.Si, selaku pemateri meyampaikan, terkait PSU yang akan di selenggarakan merupakan amanat dari undang undang yang sudah di sahkan MK, oleh karena itu pentingnya pengawasan parsipitatif untuk menyelengaran pemilu yang jurdil, dan yang harus kita lakukan adalah mengamati, mengawasi agar memastikan suara tidak di manipulatif, dan tidak ada masyarakat pemilih yang kehilangan hak suara, sebab proses menentukan hasil, karena pelanggaran sering terjadi pada adriministratif dan kode etik” jelasnya

Senada dengan Dr.Widaningsih.S.Sos.M.Si mengatakan” Partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali. Ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi, Pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu” imbuhnya.

Untuk menyukseskan PSU ini dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat secara sadar dan kesukarelaan untuk ikut terlibat dalam pengawasan demi menjaga kualitas pemilu dan demokrasi” tutupnya

( Basa )

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *