Penjaringan Perangkat Desa Sungai Rambai Tanpa Rekomendasi Camat

banner 468x60

MUARA TEBO ( Jambi ) KOMPAS86.com –  Camat Tebo ulu Muhammad Syarief menyayangkan sikap Hayatul Azmi alias Dadang, Kepala desa (Kades) Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Menurutnya, persoalan penjaringan, penyaringan perangkat desa yang dialihkan pelaksanaan ke Perguruan Tinggi Institut Agama Islam (IAI) Tebo tidak memenuhi unsur sesuai mekanisme penjaringan.

Saya Tetap memberikan penolakan Rekomendasi,dengan alasan proses penyaringan/Penjaringan,tidak melengkapi unsur,
Jelas mekanisme merujuk, UU nomor 6 tentang desa, peraturan bupati nomor,67 tahun 2016,tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,( pasal 8 dan pasal 10), peraturan daerah kab Tebo, nomor 4 tahun 2018,pasal 64 sebagai pedoman.

Adapun alasan sesuai surat nomor 140/317/KCTU-pem/2023 tanggal 14 Juli 2023.hasil kesepakatan panitia tanggal 6 Juni 2023,tim penguji dan berita acara tentang ketentuan dari 70%30%.

Merujuk peraturan Bupati Tebo nomor 67 tahun 2016.( Pasal 8 pasal 10),nomor 4 tahun 2018 tentang pedoman pembetukan organisasi dan tata kerja pemerintah an desa/ perangkat desa,( pasal 64).

Adanya surat ketua BPD sungai rambai nomor 140/011/07/SR/2023 tanggal 7 Juli 2023.keberatan Dilaksanakan Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa Sungai Rambai.tutur Muhammad Syarief, ke awak media.

Lanjut keterangan camat, sangat disayangkan Kades sungai rambai mengambil kebijakan tersendiri sampai proses seleksi dilaksanakan di kampus IAI, jujur waktu itu Kades Azmi,kerap dipanggil Dadang,nemuin sayo membawa uang Rp 10,000,000,00.Sepuluh juta Rupiah, dengan maksud menyogok saya, dengan harapan dapat meloloskan peserta bawaannya,” ungkapnya, Jum’at (25/8/2023).

Muhammad Syarief, menyayangkan sikap Kades seperti itu. “Saya menolak uang tersebut, tapi Kades ini terus berusaha membujuk. Merasa tidak puas, kemudian Kades menemui Kepala seksi (Kasi) Pemerintah Kecamatan, Mashuri,” ungkapnya.

Namun, Kasi Pem Mashuri juga menolak uang itu, karena satu prinsip dengan Camat, “Kami dak mau macam macam, apalagi soal sogok menyogok, nilainya sama 10 juta, sampai Kasi Pem saya dikejar kejar ke rumah, kata Syarief.

Merasa heran dengan tindakan Kades ini, Kasi Pem melapor kepada Camat.

Dengan bahasa dusun,
“Pak camat mano Kades tu baiyo yo nian seperti itu, saya juga nak disogok 10 juta”, tutur Syarief menirukan obrolannyo dengan Mashuri.

Menanggapi hal tersebut, sebagai Camat tentu dirinya harus diposisi tengah, agar proses penjaringan memang tidak ada permainan. “Saya menyayangkan etika dan sikap pak Kades seperti itu,” tegas Syarief.

Dikatakannya, proses penjaringan perangkat desa Sungai Rambai akhirnya dilaksanakan di IAI Tebo, sebenarnya pelaksanaan seleksi di kampus IAI ini tidak disetujui, tapi malah tetap dilaksanakan.

Setelah proses seleksi itu selesai, Kades baru meminta rekomendasi ke Camat. “Tentunya untuk ketertiban administrasi, kami juga musti harus mengkaji pemberkasan,” katanya.

Reporter :Syafrizal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan