Pali–Sumsel–Kompas86.Com–
Pemerita pusat harus bertindak tegas terkait operasi eksplorasi produksi PT.Musi Prima Col (MPC ) di perairan Sungai Lematang di dua Kabupaten Kota (M.Enin & Penukal Abab Lematang Ilir/Pali).
Masyarakat berharap agar kiranya pemerintahan pusat & pemerintahan propinsi Sumatra Selatan (H Herma Deru) sebagai Guber bisa mendengar kelu kesah masyarakat di dua Kabupaten kota,
karenah mungkin pemerintahan pusat dan propinsi lah yang bisa memperhatikan keluhan masyarakat
karenah pemerintahan Kabupaten Pali dan M. Enim seakan tutup mata meskipun masyarakat di dua Kabupaten ini terus mengeluh.
Seperti BeritaPali.com yang kami kutip di bawa ini–
“Puluhan Masyarakat Tanah Abang Selatan Melakukan penyetopan tongkang pengangkut Batu bara.”
Masyarakat Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Melakukan penyetopan di perairan Sungai Lematang pada hari Jum’at (23/06/2023) lalu.
Aksi penyetopan angkutan batubara yg melintas di perairan Sungai Lematang ,dengan dalih mempertanyakan kejelasan berapa Santunan petani ,nelayan ,dan Rumah yg terdampak ulah pelayaran dari PT AKA dan MPC, Namun pihak perusahaan blom bisa menjawab.
Hal ini didukung oleh Pemerintah Desa dan BPD Masyarakat Tanah Abang, dan mempertanyakan juga regulasi dokumen izin pelayaran dari PT.MPC & Aka
Selain itu Masyarakat juga minta kepada pihak perusahaan agar linmas Desa 12 orang dilibaatkan, karena mereka sebagai ke amanan kampung.
Serupa yang disampaikan oleh HM Masyarakat sekitar mengatakan, Seharusnye bukan di libatke. Cukup PT MPC & AKa diharapkan bersinergi/kerjasama dengan Pemdes/ BPD demi kelancaran operasional PT MPC & Aka,”Ucapnya saat jumpai dikediamannya Minggu (25/06/2023).
” Atas tuntutan tersebut kita akan memenuhi tuntutan Masyarakat, mudah-mudahan dari pihak Perusahaan bisa mencapai kesepakatan dengan tuntutan Masyarakat ada beberapa poin yang belum terpenuhi oleh kita,”Tuturnya.
Dan masyarakat berharap agar kiranya pihak perusahaan tidak sekedar janji namun bisa terealisasi dilapangan sesuai perjanjian di tanggal 27 juni semua jenis santunan terealisasi, Pungkasnya.
Liputan : Rahasmin Sawiran.
Kejadia serupa di ceritakan oleh dua orang warga Desa Pandan, “Handayani & Handran ST “dua kakak beradik ini sama sama megeluh lantaran kedua nya sama sama korban janji PT. MPC sewaktu operasi eksflorasi produksi beberapa tahun lang lalu, menurut keterangan Handayani, beliau mempunyai satu bidang kebun di pinggiran sungai Lematang di wilayah pemeritahan Desa Curup (Pangkalan Curup) namun beliau mengelu karenah tidak pernah mendapatkan kompensasi seperti yang lain, juga Handran ST. beliau mempunyai pangkalan pasir kala itu, namun tiga bulan terakhir PT. MPC tidak membayar apa yang sudah di sepakati, mengenai Handeran ST Femi sebagai direktur di PT. MPC sebelumnya sudah mengenal nya bahkan secara langsung Handeran sudah menyampaikan nya sendiri kepada Femi kala itu, namun sampai hari ini minggu 9 juni 2023 masi juga belum di bayar.
Kepada pemerintah dan istansi terkait, masyarakat merasa jadi korban dan terkesan di bodo bodohi untuk itu kiranya di beritahukan kepada PT. MPC dan kepengurusan nya agar bisa memperlihatkan semua bentuk kompensasi yang di berikan di ambil dari keputusan apa, atau peraturan dari mana berikut UU no berapa juga perlihatkan legalitas pelayaran.
Namun kalau benar dugaan tidak ada izin kiranya pemerintah dan istansi terkait secepatnya menghentikan operasi eksflorasi produksi PT. MPC di perairan Sungai Lematang
Jadi ingatan masyarakat sewaktu H Herman Deru menghentikan operasi eksflorasi produksi PT. Energete Prima Indonesia (EPI) H Herman Deru menghentikan PT. EPI dengan alasan karenah memakai jalan umum.
Yang jadi pertanyaan, kenapa jalan umum di pakai akses angkutan batu bara tidak di perbolehkan sedangkan jalan umum di buat oleh Negara, sementara PT. MPC di perbolehkan melinta di perairan sungai Lematang yang di buat oleh yang maha Kuasa (Allah SWT) andai pun di perbolehkan hendaknya segala peraturan harus atas dasar peraturan dan UU yang tertulis, dan di perlihatkan kepada semua masyarakat bukan mengatakan melalui berita acara kemudian di publikasikan lewat Berita.
Di konfirmasi sebelum berita di terbitkan, “Femi” sebagai direktur utama di PT. MPC sampai hari minggu 9 juni 2023 beliau tidak menjawab pesan whatsApp dari media hingga berita di terbitkan
Penulis :Ansori (Toyeng)