Ogan Ilir ( Sumsel )
Kompas86.com
Oknum Pns P3k Rangkap Jabatan di Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan
Pada awalnya Erwan Kurnian Spd warga Desa Ulak Segara adalah seorang Guru Honorer di SDN 13 Rambang Kuang dan di angkat menjadi Guru P3k Pada Tgl 27 Juni 2023, setelah di angkat juga masih tetap Mengajar di SDN tersebut dengan gaji Rp: 2.966.500
Beberapa Warga Desa Ulak Segara memberikan keterangan Kepada awak Media bahwa baru baru ini Erwan Kurniawan Spd selaku Guru P3k di SDN Rambang Kuang menjabat lagi Menjadi Sekdes di Desa Ulak Segara SK P3k dan SK Sekdes terlampir ” ujar warga,
Berdasarkan UUD PP Pasal 52 terkait Pns P3k di larang merangkap jabatan atau doubel job.
Serta akan di berikan Sangsi bagi yang melanggar UUD PP tersebut dan akan di Putus kontrak atau di berhentikan salah satu jabatan nya.
Oknum Pns P3k Erwan Kurniawan Spd meduduki jabatan sebagai sektaris Desa Ulak Segara, hal tersebut terbukti SK Erwan Kurniawan di terbitkn Oleh Kepala Desa terhitung tgl 19 Agustus 2023
Hanya berselang waktu lebih kurang satu Bulan dari yang di tetapkn menjadi P3k “ujar warga,
Dengan demikian sudah cukup jelas bahwa Oknum pns P3k Erwan Kurniawan Spd sudah melanggar aturan UUD PP Pasal 52 terkait larangan Rangkap Jabatan/Doubel job.
Oknum PNS P3k ini sudah memberikan contoh yang tidak baik Kepada Murid Murid dan Warga Desa jika ia sendiri terbukti melawan Peraturan Pemerintah.
Hal tersebut Oknum Pns P3k Erwan Kurniawan Spd yang Sedang Mengajar di SDN 13 Rambang Kuang Ogan Ilir akan Kami Ko’ordinasikan ke Badan kepegawaian Daerah (BKN) RI
Karena sudah menyalahi Peraturan dan perundang undangan yang berlaku ” tandasnya”
( TIM RED )