Ogan Ilir (Sumsel)
Kompas86.com
Pemotongan gaji insentif Kader Posyandu menjadi Persoalan Serius di Desa Lubuk Tunggal Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Menurut keterangan dari salah satu warga yang bertugas di pasyandu dalam Video lebih kurang 1 menit mengatakan, seluruh anggota kami 10 Orang pak, gaji kami sudah di tetapkan Rp 200.000 setiap bulanya, dan terkadang di kasih gaji 3 bulan sekali Rp 300.000, itupun di suruh tanda tangan duluan, sudah kami lihat pak jumlah gaji insentif kami Rp 1.800.000 selama 9 bulan, pada waktu malam kemudian kami di suruh kerumah kades untuk ambil gaji insentif kami, tapi yang kami terima cuma Rp 700.000. sudah kami tanyakan pak ke istri kades karena istri kades yang memberikan gaji insentif kami pak, bermacam macam alasan bahkan kata istri kades kamu orang bawahan jadi turut bae, Ungkapan nya.
LSM NKRI angkat bicara bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum apabila Pemerintah Desa Lubuk Tunggal melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat tidak menjelaskan alasan pemotongan gaji dan honor kader posyandu itu, ungkapnya.
(Minggu 29 Sep 2024)
Oknum Kades selaku Pemerintah Desa Lubuk Tunggal harus segera membayar sisa gaji kader Posyandu yang di potong selama kades menjabat karena ini adalah hak mereka,” ujar LSM NKRI saat dikonfirmasi.
LSM NKRI menyatakan, pemotongan gaji ini telah melanggar undang-undang yang ada, Pihaknya berinisiatif melaporkan soal ini ke pihak yang berwajib, katanya.
Oknum Kades potong gaji Kader Posyandu akan terancam Berhenti dari jambatannya
“Pemkot Ogan Ilir melalui BPM harus bisa menjelaskan terkait pemotongan gaji ini, karena pemotongan gaji secara sepihak tanpa penjelasan telah melanggar undang-undang yang ada, Kami akan melaporkan ke Pemkot Ogan Ilir ke pihak yang berwajib,” jelas dia.
Kader Posyandu adalah pekerja yang melayani masyarakat jadi harus diutamakan masalah gaji dan honor mereka.
“Mereka (kader posyandu) bekerja sebagai pelayan masyarakat jadi gaji mereka harus dibayar, kalau mereka semua berhenti bekerja ini akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” tambah dia.
Kami dari tim media bersama LSM NKRI akan melaporkan Oknum Kades yang melakukan pemotongan gaji kader Posyandu ke Dinas Dinas yang terkait dan ke Pj. Bupati serta pj. Guburnur Sumatera Selatan.
(TIM RED)