Bima NTB.kompas86.com.Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial SJ (L/37) di Kecamatan Woha Kabupaten
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, yang di konfirmasi melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah menyatakan bahwa ,penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Woha. Penangkapan berlangsung pada Sabtu 23 November 2024 di Desa Naru Kecamatan Woha sekitar pukul 13.30. siang Kemarin.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SJ di Toilet Masjid desa Naru Usai melakukan transaksi barang haram itu. dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu 4 bungkusan klip transparan, dengan berat total 20,42 gram,ujar Kasat Resnarkoba.
Kemudian turut diamankan sejumlah barang bukti yang sesuai dengan tindak pidana Narkotika dan psikotropika . Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan UU RI No : 35 Tahun 2009.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa,ntuk mengelabui petugas SJ menyembunyikan barang bukti tersebut ke dalam lorong toilet Masjid Desa Naru. Namun aksi terduga dapat diciduk petugas yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian
Sat Resnarkoba Polres Bima tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dari hajatan barang yang diamankan dari SJ.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres bersama serangkaian barang bukti untuk di proses hukum lebih lanjut,tutupnya.
Hasbi.