Ambon (Maluku)
Kompas86.com
Dalang dibalik penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya terungkap dan disebut dalam fakta persidangan ke 4, lanjutan kasus perjalanan dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020 senilai Rp. 9 Milyar dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6,6 Milyar. Senin (27/11/2023).
Dalam kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Harris Tewa, Apolonia Laratmase mengaku, kalau Petrus Fatlolon (mantan bupati) sering menggunakan kurir untuk memberikan uang kepada anggota DPRD setempat.
“Saya pernah dihubungi mantan Bupati via telepon pada tahun 2019, bahwa Sekretaris BPKAD, Maria Gorreti Batlajery akan mengantarkan sejumlah uang untuk dibagi ke legislator partai pendukung”, ungkap Laratmase menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Achmad Atamimi soal apakah pernah terdakwa memberikan uang kepada dirinya, ungkap Laratmase.
“Mantan Sekretaris BPKAD Tanimbar bersama Kabid Anggaran (almahrum) serta salah satu staf Kabid aset, pernah mengantarkan uang Rp.10 juta kepada saya tahun 2021, sedangkan uang senilai Rp. 450 juta dari aliran uang korupsi SPPD Fiktif Tahun Anggaran 2020, yang sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jonas Batlajery, Maria Goretti Batlajery dan Cristina Sermatang (Bendahara Pemgeluaran BPKAD KKT tahun 2020), tidak pernah saya terima”, ungkap Laratmase.
Dalam keterangan BAP Jonas, Maria dan Cristina Sermatang, uang diantarkan ke kediaman pribadi Laratmase di desa Olilit. Pada bulan September 2020, diserahkan Rp. 200 juta dalam tas plastik. Dan di bulan Desember 2020, diserahkan Rp. 250 juta di dalam tas plastik.
Keterangan BAP terdakwa dan kesaksian Albian Touwelly tidak diakui Laratmase Karena itu, Hakim meminta JPU untuk konfrontir keterangan Pola dengan Albian Touwelly melalui Video Conference.
Hakim Ketua katakan, kalau mantan Bupati ko cara mainnya tidak berkelas seperti itu. Mau kasih uang ke sesama rekan kerja apalagi parelemen, ko pake kurir. Ya karena nama Fatlolon sudah disebut dalam fakta persidangan, ayo mantan Bupati Tanimbar, mari bermain di PN Tipikor Ambon”, tandas Wakil Ketua PN Ambon, Harris Tewa kepada sejumlah wartawan di Ambon.
( Mas Agus )