Ogan Ilir ( Sumsel )
Kompas86.com
Diduga Modus operasi kegiatan gudang Mafia jenis solar dan Pertalite diduga ilegal, pengelolaan minyak mentah ini di lakukan pada malam hari oper tap tepatnya di belakang Rumah makan Adem Ayem 32 Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (18/8/2024)
Menurut keterangan masyarakat penguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya yang sering melihat mobil tangki keluar masuk gudang seng itu pada mlm hari dan pada siang hari terlihat pintu selalu terbuka seolah tidak ada aktivitas, “ungkapnya,.
Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang ada maka,
pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM akan dikenakan sanksi denda Rp 60 miliar dan hukuman 6 Tahun penjara.
Sementara itu, kegiatan gudang demi meraup keuntung besar dengan mengangkangi UUD Migas, dan ini sangat merugikan masyarakat, baik konsumen apalagi negara. dengan maraknya gudang Mafia yang di duga di bekingi oleh Oknum Oknum aparat.
Kami tim dari media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Kapolda Sumsel serta jajarannya, segera menutup Gudang BBM yang beroperasi di malam hari tepatnya di belakang Rumah makan Adem Ayem Ogan Ilir serta tangkap para pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut.
( TIM RED )