KPU Bukittinggi Klarifikasi Tangapan Masyarakat Terhadap DCS Anggota DPRD Bukittinggi

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi melakukan klarifikasi DCS tanggapan masyarakat yang terdiri dari 13 Partai peserta Pemilu, dasar klarifikasi ini berdasarkan atas aduan masyarakat yang tertuang dalam surat ketua KPU nomor 662/PL.01 4 SD/1375/2/2023

M.uce Pradana Komusioner KPU Bukittinggi saat di hubungi via WA mengatakan, Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 72 PKPU 10/2023 ttg Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Prov/Kab/Kota.

KPU meminta klarifikasi kepada parpol melalui silon dengan cara mengupload seluruh tanggapan masyarakat yang masuk pada tanggal 29-31 agustus 2023 dan Helpdesk dapat menginformasikan hal tersebut kepada pihak parpol.

Kesempatan Parpol melakukan Klarifikasi kepada DCS pasca Tanggapan dan masukan Masyarakat dilaksanakan tanggal 1-7 September 2023, dan hasil klarifikasi tersebut, diupload parpol melalui silon.

Pada tanggal 8-11 September KPU mencermati dan menetapkan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi dr Parpol, dan sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a, KPU dapat menetapkan DCS tersebut, Tidak Memenuhi Syarat dan memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti caleg sementara dimaksud.

Pergantian caleg oleh parpol pasca tanggapan dan masukan masyarakat dilaksanakan pada tanggal 14-20 September.

Sesuai dengan surat edaran , KPU dapat melakukan klarifikasi terhadap dokumen bukti yang relevan terkait pemenuhan syarat calon yang diduga tidak benar, Kemudian tindak lanjutnya akan kita sampaikan melalui berita acara klarifikasi, ujarnya

Lebih lanjut Menurut Chairunnas salah satu Caleg dari Partai Gerindra mengatakan, ” Adanya surat klarifikasi dari KPU Chairunnas sangat mendukung sebab hal ini tugas dan tanggung jawab dari KPU untuk mengklarifijas aduan masyarskat, serta hal ini tidak merugikan terhadap pencalonannya, dari sudut pandangnya berarti masyarakat Kota Bukittinggi memberikan perhatian kepada dirinya”. Ujar Chairunas

” Empat dari Caleg yang di mintai klarifikasi oleh KPU dan berasal dari Partai Gerindra, itu menandai Partai Gerindra masih di hati Masyarakat, kedepannya agar partai Gerindra terus mengabdi bersama Masyarakat “. Imbuhnya. (Basa )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan