BUKITTINGGI, KOMPAS86.com
Melalui media ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi memaparkan current issues KPKNL Bukittinggi yaitu implementasi SIMAN V.2, Pemberian Crash Program Keringanan Utang, serta Capaian Pelaksanaan Lelang sampai dengan Bulan Agustus 2024.
Pada layanan Pengelolaan Kekayaan Negara, telah dilaksanakan modernisasi layanan
pengelolaan BMN melalui Implementasi SIMAN V2. SIMAN V2 merupakan re-engineering dari
SIMAN V1 untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang lebih baik melalui simplifikasi, integrasi,
dan digitalisasi proses bisnis.
Implementasi SIMAN V2 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.06/2024 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan BMN Dengan Menggunakan SIMAN Pada Kementerian/Lembaga, telah diatur tahapan implementasi sebagai berikut:
1. Periode implementasi Bulan Juli 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah
Satker >100;
2. Periode implementasi Bulan Juli-Agustus 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan
jumlah Satker 11-100;
3. Periode implementasi Bulan September-Desember 2024 bagi Klaster Kementerian/Lembaga dengan jumlah Satker 1-10;
Untuk membantu percepatan implementasi SIMAN V2 pada masing-masing K/L di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan pendampingan dan bimbingan teknis kepada seluruh
satker.
Sampai dengan Bulan Agustus ini, seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi sudah mulai mengimplementasikan penggunaan SIMAN V2.
Dari fungsi Pelayanan Lelang, KPKNL Bukittinggi telah menyelenggarakan lelang dengan frekuensi lelang sebanyak 334 sampai dengan Bulan Juli 2024.
Dari segi target dan capaian pelaksanaan lelang, telah ditetapkan target Realisasi Pokok Lelang sebesar Rp 35.336.000.000 (tiga puluh lima milyar tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan realisasi Penerimaan Negara dari Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang sebesar Rp 1.766.800.000 (satu milyar tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Adapun sampai dengan Bulan Juli 2024,
capaian Realisasi Pokok Lelang adalah sebesar 16.912.393.654 (enam belas milyar sembilan
ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga enam ratus lima puluh empat rupiah).
Selain itu, pada Bulan Agustus, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan lelang hak menikmati untuk pertama kalinya dengan objek lelang berupa hotel. Lelang hak menikmati ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan BPKAD Sumatera Barat.
Selain bekerja sama dengan satker dalam pelaksanaan lelang, KPKNL Bukittinggi juga menggiatkan pelaksanaan lelang UMKM.
Lelang UMKM ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM pasca COVID-19.
Sampai dengan Bulan Juli, KPKNL Bukittinggi telah melaksanakan lelang UMKM sebanyak 9
frekuensi yang diikuti oleh para pelaku UMKM di wilayah Kab Agam, Kota Payakumbuh, Kab.
Tanah Datar, Kab. 50 Kota, dan Kota Bukittinggi.
Pada fungsi layanan Negara, Tahun ini pemerintah telah meluncurkan PMK nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024 yang memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang.
Program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan
memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak.
Dengan sisa kewajiban hingga Rp 2 Miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya juga keringanan utang pokok sebesar 35% apabila di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan dan 60% apabila tidak di dukung barang jaminan tanah atau tanah dan bangunan Selain itu terdapat tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar: 40% (s.d. Juni 2024), 30% (1 Juli-30 September 2024), atau 20% (1 Oktober-20 Desember 2024).
Adapun untuk piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp 8.000.000,00 yang tidak didukung oleh barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, dapat diberikan keringanan sebesar 80% dari
sisa kewajiban pokok.
Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi; Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa
asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya,
kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kedaluwarsa, atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara; dan/atau Piutang Negara yang sedang dalam proses perkara di lembaga peradilan umum maupun tata usaha negara di semua tingkatan.
(Hms KPKNL)