Kontraktor berinisial AR, Sewakan Alat Jonder Milik Negara Secara Ilegal, Raup Keuntungan 14 Juta Rupiah

banner 468x60

Rejang Lebong – Diduga kontraktor berinisial AR melakukan perbuatan melawan hukum, pasalnya alat pertanian yang seyogyanya digunakan untuk kelompok tani akan tetapi dengan AR alat tersebut di sewakan oleh AR kepada salah satu desa di kabupaten Rejang Lebong

 

Menanggapi hal tersebut awak media menginvestigasi kelapangan untuk melihat kebenarannya, jelas saja salah satu kelompok tani yang meminta diverifikasikan namanya mengungkapkan, dimana alat mesin Jonder tersebut di pinjam melalui Dinas pertanian yang akan di gunakan didesanya, akan tetapi setelah mesin Jonder tersebut digunakannya, tanpa sepengetahuan nya mesin itu dipindahkan ke desa lain oleh AR.

 

“Mula nya alat Jonder tersebut saya pinjam ke Dinas Pertanian, untuk digunakan didesa sini, akan tetapi setelahnya alat Jonder tersebut di pindahkan ke desa lain oleh AR ini,” ungkapnya

 

Menariknya, Ia juga menjelaskan yang mana alat Jonder tersebut bukan hanya dipindahkan ke desa lain tapi hebatnya oleh AR alat Jonder tersebut di sewakan kepada desa lain tersebut.

Lanjutnya karena dengar kabar alat tersebut di sewakan maka dirinya mengambil kembali alat Jonder tersebut untuk dikembalikan ke dinas pertanian.

 

“Ya setelah desa saya mengunakan alat tersebut, saya mau mengembalikan nya ke dinas pertanian, akan tetapi sama AR dipindahkan ke desa lain, dan saya kaget alat tersebut di sewakan selama 10 hari dengan harga sewa 14 juta rupiah, dengan begitu saya tarik kembali alat tersebut dan saya serahkan ke dinas pertanian,” Jelasnya.

 

Sementara itu untuk perimbangan berita awak media mencoba mengkonfirmasi kepala desa SM mengakui dan membenarkan bahwa alat Jonder tersebut disewanya oleh AR, dengan nominal perhari 1,2 juta rupiah, lanjutnya ia mengunakan alat Jonder tersebut selama kurang lebih 10 hari, menurutnya ia sewa itu tanpa mengetahui bahwa alat tersebut tidak untuk disewa atau dipindahkan.

 

“Ya benar alat Jonder tersebut saya sewa oleh AR, dengan biaya sewa jika di totalkan sebesar 16 juta untuk jangka waktu 10 hari, itu semua saya lakukan karena saya tidak tau jika alat tersebut tidak untuk disewakan atau pun dipindahkan,” akuinya

 

Dilain tempat AR ketika dikonfirmasi mengatakan ingin menemui narasumber.

 

“Terkait itu temukan saya dengan Nara sumber,” ujarnya

 

Sebagai mana kita ketahui Menyewakan alat milik negara dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana yakni Pasal 64 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menyewakan alat milik negara dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar keuangan negara dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

 

Dengan adanya menyewakan alat milik negara ini, kami minta kepada aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti kasus ini karena telah merugikan negara.(Tim)

Pos terkait