Bukittinggi, KOMPAS86.com
Terkait kisruh yang menyeret Ketua Partai Golkar Bukittinggi D C, Abu Zanar SH selaku Pengurus Harian di tubuh Partai Golkar Bukittinggi angkat bicara, Abu Zanar meminta Ketua Partai Golkar Bukittinggi meletakkan jabatannya dan mundur teratur, atas dugaan penyelewengan dana saksi pada Pemilu 2024, hal ini bisa berdampak buruk terhadap organisasi di tubuh Partai Golkar sendiri, Minggu, 10/03/24.
” Sebelum riak ini memanas saya selaku pengurus harian partai Golkar Bukittinggi meminta saudara Dedi Candra untuk meletakkan Jabatannya, karena saya menilai saudara dedi ini sudah tidak layak memimpin apalagi tidak pernah mengayomi kami kami kami ini, apalagi dia susah untuk di hubungi, sebab dari Pusat Hingga Provinsi polemik ini sudah bergulir dan menjadi pembicaraan ” ujar Abu Zanar
Polemik dugaan penyelewengan dana saksi ini terbukti dan melawan amanah AD/ART Partai tidak di jalankan sebagai mestinya dengan Protap yang ada.
Dugaan Penyelewengan Dana Saksi oleh Ketua Partai ini dengan membebankan kepada Caleg untuk Pembayarannya mulai terungkap oleh Beberapa orang Caleg yang menelpon kepada Pihak Pengurus Pusat maupun Provinsi.
Lebih lanjut Edi Gusrianto Dt.Sampono Alam merupakan Fungsionaris Partai Golkar sebagai Pelopor Mosi tak Percaya tersebut menjelaskan berawal dari kecurigaan Kader dan Caleg DPRD Kota dalam Pendistribusian Dana Saksi Setiap TPS berjumlah yang tidak transparan dan di duga di selewengkan oleh Dedi Candra sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Bukittinggi,
” Kita sudah Audensi sebelumnya dengan Pengurus DPD I Provinsi bahwa Kesepakatan Partai Golkar dari DPP Pusat sampai Daerah Dana Saksi/orang Partai Golkar sebesar Rp.200rb dari dulu sampai sekarang, nyatanya Dedi mulanya mengatakan tidak ada ,baru setelah di desak dari Caleg baru mengaku Biaya Saksi hanya Rp.100rb/orang Setiap Saksi di setiap TPS” ujarnya.
Edi Gusrianto yang juga ikut dalam Caleg Golkar untuk DPRD Provinsi Dapil 3 sebagai juru bicara menambahkan Dana Saksi di bebankan kepada Caleg DPRD kota Bukittinggi sebesar Rp.150rb dengan Tanggungan TPS yang bervariasi, Dapil MKS dan Guguk Panjang Saksi TPS di cari oleh Caleg itu sendiri
” Makanya saya mempelopori mosi tak percaya ini karena sebagai Ketua DPD II dia harus mengumpulkan Saksi-Saksi dan Para Caleg Sebelum hari Pencoblosan untuk di berikan Pembekalan dan transparan dalam pemberian Uang Saksi tersebut, malah di dapilnya sendiri Guguk Panjang sebagai Caleg tidak memberikan kesempatan kepada Caleg Lain untuk mencari Saksi, semuanya di borongnya sendiri” tuturnya.
Surat mosi tak percaya Kepada Ketua DPD II Partai Golkar Bukitttinggi Dedi Candra di tujukan kepada Ketua DPD I Provinsi Sumbar dengan Perihal Pemberhentian Dedi Candra Sebagai Ketua DPD II Kota Bukittinggi yang di tanda tangani oleh Pengurus DPD II , Pengurus Kecamatan dan Kader sebanyak 250 orang yang di serahkan kepada wakil Harian DPD II Provinsi Bpk. Hendra Bahar dan Erwin Pribadi,Selasa(5/3/2024)
” Selain Penyelewengan Dana Saksi Dedi Candra juga tidak Pernah Melaksanakan Rapat Konsolidasi Partai, Tidak pernah melakukan Rapat Musyawarah Pemilihan Ketua Kecamatan, dan tidak Pernah ada pemberian SK kepada Pengurus yang sudah terpilih, makanya kita bersama Pengurus yang lain meminta Kepada Ketua dan Pengurus Provinsi agar surat ini di tindak lanjuti dengan segera agar Partai ini betul di pegang oleh orang yang punya Amanah dan tanggung Jawab ber partai” tutup Pengurus Provinsi ini.
Dedi Candra Ketua Partai Golkar Bukittinggi saat di hubunggi tidak mengangkat telpn, bahkan WA untuk menjelaskan agar berita tidak Sumir tidak membalas.
(*)