Ketua Persaudaraan Srigala Merah Siap Laporkan Oknum UD dan Dinas Lingkungan Hidup ke Kejati Mataram

banner 468x60

Mataram, 10 Oktober 2025

KOMPAS86.COM — Ketua Persaudaraan Srigala Merah, Junaedy Supryadin Akbar, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan yang melibatkan oknum Usaha Dagang (UD) dan oknum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram.

Langkah ini diambil setelah tim Persaudaraan Srigala Merah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pengiriman kayu hasil hutan ilegal yang diklaim sebagai hasil dari lahan pribadi. Berdasarkan hasil penelusuran, kayu yang dikirim oleh pihak UD tersebut diduga berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin sah dari instansi berwenang.

“Dari bukti yang kami kumpulkan, pengiriman kayu yang dilakukan pihak UD bukan berasal dari lahan pribadi seperti yang diakui, melainkan dari kawasan hutan. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan,” ujar Junaedy Supryadin Akbar, di Mataram, Jumat (10/10/2025).

Selain itu, Junaedy menilai terdapat unsur pembiaran oleh oknum di Dinas Lingkungan Hidup, yang seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam dan perizinan lingkungan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami tetap akan membawa kasus ini ke ranah hukum agar semuanya terang benderang dan tidak ada lagi praktik pembiaran. Penegakan hukum harus berlaku untuk semua,” tegasnya.

Berdasarkan hasil analisis hukum yang dilakukan oleh tim Persaudaraan Srigala Merah, dugaan pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan beberapa ketentuan, antara lain:

Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bagi oknum yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Bagi oknum pejabat yang terbukti melakukan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, dapat dijerat dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Junaedy menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan laporan resmi ke Kejati Mataram disertai bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi lapangan di daerah Ropang , pernyataan warga, dan data pengiriman kayu yang telah dikumpulkan.

“Kami ingin penegakan hukum ini berjalan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD dan Dinas Lingkungan Hidup yang disebut dalam temuan tersebut belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Langkah Persaudaraan Srigala Merah ini mendapat dukungan dari sejumlah pegiat lingkungan di Nusa Tenggara Barat, yang menilai bahwa tindakan tersebut penting untuk mendorong penegakan hukum terhadap praktik perusakan hutan dan penyalahgunaan izin lingkungan.

 

Jurnalis: Thomas

Editor: Redaksi|Kompas86

Pos terkait