
LABUAN BAJO, Kompas86.com- Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto, membantah berbagai tudingan miring yang ditujukan kepadanya. Sebab, penanganan persoalan tanah di Pulau Kukusan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, antara I Gusti Putu Ekadana dan Hj. Entin Martini, sudah selesai di level Kantah dan sesuai prosedur.
Dalam keterangan pers yang diterima media ini Rabu, 19 Februari 2025, Gatot menjelaskan tentang Ikhwal persoalan tanah tersebut.
Gatot membeberkan empat poin penting terkait tahapan penyelesaian masalah yang sudah dilakukan pihak BPN Manggarai Barat.
Release ini sebagai upaya memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait fakta fakta permasalahan tersebut agar tidak menimbulkan opini dan narasi fiktif yang tidak berimbang serta pemahaman yang bias atas penanganan permasalahan tanah di Manggarai Barat,” tulis Gatot dalam keterangan pers yang diterima media ini, Rabu, 19 Februari 2025.
Berikut 4 poin yang dipertegas Kepala BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto terkait permasalahan tersebut sebagai berikut:
Pertama: Bahwa terdapat permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terhadap 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Pulau Kukusan Besar, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, atas nama HJ. Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu;
Kedua: Terhadap permohonan tersebut telah dilaksanakan pengukuran bidang tanah, namun dalam perjalanan proses terdapat sanggahan dari Pengacara dan Penasehat Hukum Ekadana dan Associates, sesuai surat tanggal 11 September 2020, nomor 52/E-Asc.09.2020, Perihal Pencegahan terhadap proses pengukuran dan permohonan sertifikat, terhadap permohonan hak yang diajukan oleh Hj. Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu;
Ketiga: Sebagai bentuk penanganan terhadap permasalahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat telah memfasilitasi para pihak dalam kegiatan mediasi yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak;
Keempat: Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat memberitahukan kepada Saudara I Gusti Putu Ekadana untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak pemberitahuan dikeluarkan sesuai Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Nomor MP.01.02/2053-53.15/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024.
Terhadap pemberitaan yang masif beredar luas, Gatot Suyanto mengajak masyarakat untuk mengajukan pensertifikatan tanah sesuai prosedur dengan memperhatikan asas-asas pendaftaran tanah yang baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak menggiring opini yang menyesatkan dan memperkeruh suasana***