Agam, KOMPAS86.com
Persatuan Wali Nagari dan Perangkat Nagari se Kabupeten Agam mengadakan silaturrahmi yang di hadiri 92 Nagari dari 16 Kecamatan, kegiatan yang berlangsung di aula IPDN Baso juga membahas kesejahteraan Perangkat Nagari terlebih saat ini perangkat Nagari yang datanya di keluarkan secara sepihak dari DTKS Dinas Sosial Kabupaten Agam, Kamis, 16/01/25
Pajak Bagi Hasil ( PBH ) ini bersember dari Pajak Bumi Bangunan masyarakat yang di pungut melalui perangkat Nagari atau Jotong setempat, dan sudah hampir 2 tahun ini TA 2023/2024 belum ada tanggapan dari Pemkab Agam, hal ini menjadi pertanyaan bagi Perwana dan PPDI Agam.
Irvan Darwin salah satu Wali Nagari menyebutkan, ” Manfaat pajak PBH ini kita peruntukan untuk membayar garin mesjid dan melanjutkan pembangunan di Nagari, sementara ini sudah 2 tahun kita tidak menerima kabar dari PBH sementara tuntutan kebutuhan Nagari semakin meningkat, kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Agam untuk segera mengklarifikasi PBH yang nilainya hampir 20 milyar” pungkasnya
“Sementara masalah kenaikan gaji perangkat kita akan mengusulkan sesuai UMP minimal setara UMK Kabupaten Agam, sekitar 30 sampai 40 % yang perlu di samakan, hal ini sudah kita bahas sebelumnya guna meningkatkan kinerja kerja perangkat Nagari”.
Senada yang di sampaikan oleh Ketua Perwana Agam M.Zein menjelaskan,” Kegiatan ini berupa silaturrahmi dan kordinasi serta menyampaikan unek unek yang ada, dalam satu minggu mendatang kita akan sampaikan melalui surat apa apa yang menjadi usulan dari Perwana dan PPDI”. ujarnya
Lebih lanjut Yandril Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Agam mengatakan saat di hubungi via cellurernya mengatakan, ” terkait PBH ini sebelumnya kita sudah mendengar desas dedus tetapi belum ada masuk laporan ke DPRD Agam, kita sangat berharap kepada Perwana untuk segera memasukkan surat melalui saya, nanti akan segera bahas” ungkapnya
Sementara mengenai data DTKS di Dinas Sosial perangkat Nagari Yunilson Kadis Sosial saat di hubungi belum mengangkat atau memberikan jawaban.
Sesuai kesepakatan bersama dalam silaturrahmi, kita akan memberikan rentang waktu dalam satu minggu ke depan kepada Bupati Agam atau Sekda Agam untuk dapat memberikan kepastian kepada Perwana dan PPDI terkait PBH dan DTKS, seandainya belum ada titik terang ribuan perangkat Nagari akan datang langsung ke kantor Bupati Agam.
(*)