Kejari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

banner 468x60

Kaur (Bengkulu ) kompas86.com -Kejari kaur telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (bok)tahun anggaran 2022. Yang di sampaikan oleh Kajari kaur M Yunus ,SH.MH di dampingi oleh kasi Intel Carles SH.MHKasi pidsus dan Penyidik ,pada hari Senin (31/07/2023) di aula Kejari kaur.

 

Dana BOK Dinas kesehatan kabupaten kaur tahun anggaran 2022 sebesar Rp.15.515.784000,00(Lima belas Miliar Lima Ratus Lima belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah)dengan jumlah 16 puskesmas . Terealisasi sebesar Rp.13.870.022.200(Tiga Belas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah).

Dugaan korupsi sementara sebesar Rp310.000000 .Dengan alat bukti keterangan saksi 66 orang, keterangan ahli 1 orang,surat 622 bundelan dokumen ,alat dan bukti 8 unit handphone dan 1 unit laptop.

 

4 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bok yaitu ,Kepala Dinas kesehatan kaur berinisial D,mantan sekretaris dinas kesehatan kaur berinisial G,kepala puskesmas kaur Utara berinisial RJY,kepala puskesmas tanjung iman kecamatan kaur tengah berinisial IFA.

 

Keempat tersangka tersebut sudah melanggar uud no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Keempat tersangka tersebut telah terpenuhi melanggar pasal 2 ,3,11,12 no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan uud no 20 tahun 2021 tentang perubahan uud no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Tersangka akan di lakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini Senen(31/07/2023) sampai dengan (19/08/2023) akan di tahan di rutan Manna(Bengkulu Selatan).

 

(Ahmadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan