Kepahiang ( Bengkulu ) KOMPAS86.com – Kejaksaan negeri Kepahiang menahan eks kepala Desa Cirebon baru Kecamatan Seberang Musi berinisial H, yang di duga telah memfiktip kan SPJ Dana Desa (DD ) anggaran tahun 2017 sebelum di lakukan penahanan telah melalui pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang Selasa, 26 /9/23
dalam pres realese tersebut merupakan capaian tahap penyelidikan yang di lakukan oleh Kejakasaan Negeri Kepahiang
Merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2017 berdasar kan surat perintah penyidikan kejaksaan negeri Kepahiang nomor ,PRIN-499/L.7.18/FD/08/2023,tanggal 7 Agustus 2023.
Berdasarkan dua alat bukti tem penyidik kejaksaan negeri kabupaten Kepahiang telah menetap kan H eks kepala desa ceribon baru sebagai tersangka tutur Kajari Kepahiang IKA MAULUDDINA.MH
melalui kasi Intel Nanda Hardika MH pada hari Selasa tanggal 26 09 2023 di kantor kejaksaan negeri Kepahiang
Dari penyelidikan telah di jelas kan nya di temukan fakta dugaan kegiatan yang diduga tidak di laksana kan serta ada nya pengeluaran yang tidak bisa di pertanggung jawab kan pada APBDES desa ceribon baru kecamatan seberang Musi kabupaten Kepahiang anggaran tahun 2017 yang diduga kegiatan fktif pengelolaan dana desa dan penyertaan modal BUMDES
dengan dugaan kerugian negara mencapai 170 juta rupiah yaitu ada nya dugaan fiktif kegiatan pengelola dana desa anggaran tahun 2017 (**)