Jakarta, Humas MA_Selasa,14 Oktober 2025
KOMPAS86.COM – Berita Acara Diversi yang mencatat kegagalan menjadi lebih dari sekadar arsip; wujudnya bertransformasi sebagai dokumen strategis bagi hakim di tingkat pengadilan.
Diversi merupakan esensi dari Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sebuah mekanisme yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses formal ke luar pengadilan. Idealnya, diversi berhasil di tahap penyidikan atau penuntutan.
Namun, dalam realitas praktik, tidak jarang diversi di tingkat awal ini menemui kebuntuan.
Pada kondisi tersebut, Berita Acara Diversi yang mencatat kegagalan menjadi lebih dari sekadar arsip; wujudnya bertransformasi sebagai dokumen strategis bagi hakim di tingkat pengadilan untuk mengoptimalkan kembali upaya diversi.
Sebelum lebih lanjut membahas diversi mari kita pahami dulu syarat suatu perkara yang dapat dilakukan diversi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diatur lebih lanjut di Pasal 7 ayat 2 yakni : diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Kemudian lebih lanjut terdapat syarat diversi yang diatur pada Perma 4 Nomor 2014 pada pasal 3 yakni Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam, dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih, dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).
Setiap pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan wajib dituangkan dalam bentuk berita acara diversi, yang menjelaskan isi dari diversi tersebut, apakah diversi tersebut berhasil atau gagal, berita acara diversi tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terhadap diversi yang gagal, yang dilakukan penyidik atau penuntut umum, seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari ketidaksepakatan para pihak hingga kurangnya pemahaman akan manfaat diversi itu sendiri.
Proses ini menghasilkan berita acara diversi yang mendokumentasikan alasan kegagalan, tawaran yang diajukan, serta penolakan yang terjadi.
Informasi detail ini krusial, sebab Hakim tidak perlu lagi meraba-raba akar masalah, melainkan mendapatkan landasan faktual yang solid untuk melanjutkan upaya diversi.
Manfaat terkait berita acara diversi yang memuat tentang diversi gagal adalah sebagai catatan kronologis komprehensif mengenai riwayat upaya penyelesaian.
Hakim dapat menelusuri alur musyawarah, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menganalisis argumentasi masing-masing.
Ini memungkinkan Hakim untuk memahami dinamika konflik secara mendalam, suatu prasyarat penting untuk merumuskan strategi diversi yang lebih terarah dan efektif di tingkat persidangan.
Lebih lanjut, berita acara diversi yang detail mengungkap hambatan spesifik yang menyebabkan kegagalan. Misalnya, jika ganti rugi menjadi poin krusial yang tidak disepakati, hakim dapat mencari alternatif penyelesaian yang lebih fleksibel, seperti kombinasi kerja sosial dengan ganti rugi parsial, atau bahkan mendorong bantuan dari pihak ketiga.
Informasi ini meminimalkan pengulangan kesalahan pendekatan yang sama.
Selain itu, berita acara diversi menjadi bukti formal atas telah dilaksanakannya prosedur diversi di tingkat sebelumnya.
Hal ini menegaskan kepatuhan penegak hukum terhadap amanat UU SPPA dalam mengutamakan diversi.
Bagi Hakim, dokumen ini memperkuat legitimasi untuk terus berupaya mencapai kesepakatan damai, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mendasari Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam konteks tersebut, berita acara diversi dapat juga menjadi referensi vital bagi laporan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Laporan PK, yang memuat rekomendasi penyelesaian terbaik, akan semakin kredibel dan mendalam jika didukung oleh informasi dari berita acara diversi sebelumnya.
Hakim akan mempertimbangkan laporan PK ini secara serius dalam memutuskan apakah diversi masih dapat diupayakan ataukah perkara harus berlanjut ke pemeriksaan di persidangan.
Maka, berita acara diversi dari tingkat penyidikan dan penuntutan, meskipun merefleksikan kegagalan di tingkat awal, adalah aset tidak ternilai bagi Hakim untuk membuat diversi tingkat pengadilan berhasil.
Dokumen tersebut, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi data yang kuat untuk merancang upaya diversi yang lebih strategis, inklusif, dan berpotensi sukses di tingkat pengadilan, demi tercapainya keadilan substantif bagi Anak dan kepentingan terbaik bagi Anak.
Refrensi :
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Perma 4 Nomor 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidanaanak;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
Penulis: Ghesa Agnanto Hutomo
Jurnalis : Thomas