Kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam Segel Tiang Suttet 54, Terkait Belum Adanya Pencairan Dana Ganti Rugi Semenjak Tahun 2016

banner 468x60

Baso ( Sumbar ) KOMPAS86.com
Terkait tidak adanya kejelasan atas pencairan dana ganti rugi lahan Suttet pada titik 54, beberapa orang Kaum Dt.Kodoh Baha dan Dt.Mangkuto Alam Segel Tiang Suttet pada titik 54 yang terletak di Nagari Padang Tarok Baso, Minggu, 15/10/23

Penyegelan titik Suttet 54 ini di benarkan oleh Iwan, saat di hubungi via ponsel Iwan mengatakan ” Kedatangan kita dengan beberapa orang Dua kaum ke titik 54 tiang Suttet Padang Tarok ini memberitahukan kepada pihak PLN serta pihak terkait kalau kami sudah tidak ada lagi bersengketa masalah lahan yang sekarang di tempati oleh tiang Suttet, kami berharap kepada Pihak PLN dan Wali Nagari untuk bijak dalam permasalahan ini, ungkapnya

Karena kami sudah lama bersabar, sudah hampir 8 tahun untuk pembayaran kompensasi tiang suttet yang sudah di amanatkan dari Permen ESDM nomo 27 tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah, Bangunan yang berada di bawah ruang bebas transmisi, ” imbuhnya

Lebih lanjut Hendri Dt.Pucuak mengatakan saat di hubungi via seluler beberapa waktu yang lalu menyampaikan ” Kasus ini terjadi pada wali nagari yang lama, setelah 2 bulan saya menjabat baru di serahkan mandat sangketa titik 54 ini, lengkap dengan kwitansi dan buku tabungan dari PLN dan hingga saat ini uang yang Rp.192 juta lebih masih utuh di rekening, tidak susut sepeserpun, bahkan ada penambahan menjadi 193 juta dan ini telah kita buktikan dengan meng copy rekening koran serta telah kita serahkan pada pihak kepolisian bahkan di fotokan buku tabungan tersebut ” kata Wali Nagari

” Hal ini tidak bisa kita serahkan karena dana tersebut masih dalam sangketa antara kaum Dt.Tiko Basa, kaum Dt.Kodoh Baha dan kaum Dt.Mangkuto Alam, seandainya ke tiga pihak masih bersikeras untuk menarik dana tersebut silahkan di rundingkan di pengadilan, sebab dana ini akan saya serahkanke pengadilan ” terangnya

Selaku Wali Nagari kami berhak untuk tidak memberikan uang ganti rugi Suttet tersebut, karena ini bisa mengakibatkan perpecahan antara pihak pihak yang bersengketa, silahkan yang merasa mempunyai haknya masing masing selesaikan di pengadilan ” terang Dt.Pucuak

( basa )

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan