Iddial Chaniago Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi : Pentingnya Masyarakat Bergabung Menjadi Peserta BPJSKetenagakerjaan

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com  BPJS Ketenagakerjaan, sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja

Iddial Chaniago Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, mengajak Masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan diri dari kecelakaan kerja, seperti Petani, Buruh, Ojol, dan beberapa pekerja yang dapat mengakibatkan resiko tinggi terhadap pekerjaan “

” Peserta BPJS Ketenagakerjaan melindungi peserta terhitung semenjak mendaftar menjadi peserta, hanya dengan iuran Rp.16.800 perbulan, itu hal yang terjangkaulah bagi masyarakat kita “. Imbuhnya

” Bahkan sekarang BPJS Ketenaga kerjaan juga memberikan santunan beasiswa terhadap ahli waris peserta,  Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memperoleh beasiswa pendidikan jika terjadi kecelakaan kerja yang fatal atau kematian peserta.

Beasiswa ini diberikan sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

” Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu “.

” Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan “.

” Diharapkan ketika pekerja mengalami resiko sosial ekonomi, BPJS Ketenagakerjaan dengan programnya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan bisa hadir untuk membantu bagaimana masyarakat bisa melanjutkan kehidupan ekonominya ” tutupnya

( Basa )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan