OKI (Sumsel)
Kompas86.com
Hutan jadi tempat sarang penimbunan BBM jenis Pertalite di duga ilegal di Desa Menang Raya Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Tim awak media pemburu berita turun kelapangan karena merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.
Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam lorong, kami tim media sangat mencurigakan lalu lorong tersebut kami telusuri benar adanya penimbunan BBM Jenis pertalite, rupanya hutan tersebut dijadikn tempat Operasi BBM jenis pertalite Selasa 24 Des 2024
Kami tim awak media turun dilokasi tersebut, di temuilah seorang warga dan kami di tanya, siapa pemilik Penimbunan BBM tersebut pak, ya saya pak, namanya siapa pak, saya (P) sudah berapa lama pak tempat penimbunan ini, belum lama pak, ini solar apa pertalite pak, ini Bensin pertalite putih pak, “ungkap (p)
Selesai dari lokasi itu kami tim media minta keterangan ke warga yang enggan menyebutkan namanya, benar di dalam hutan itu ada penimbunan BBM Jenis pertalite, ucap warga,
Tim tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan aktivitas opertap dan penimbunan BBM jenis Pertalite tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan penimbunan BBM yang berada di Desa Menang Raya Pedamaran OKI
(TIM RED)