Hasil Operasi Pekat II Gatarin 2025, Polres Dompu Ungkap 2 TSK Pembacokan Di Kempo.

banner 468x60

Kompas86.com.Dompu, NTB.Kepolisian Resor (Polres) Dompu menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Pekat II Gatarin 2025 yang telah berlangsung selama dua pekan terakhir ini, berhasil ungkap 2 terduga pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo. Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, bertempat di depan plataran ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Dompu pada Jum’at, (16/5/25), sekitar Pukul 14:00 wita

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur SIK via Kasi Humas Polres Dompu dalam keterangan pers menyampaikan bahwa, selama operasi berlangsung, aparat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial KM dan SW alias Oya warga Kecamatan Kempo.

“Terduga KM diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MY menggunakan sebilah parang,” ujarnya.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Desa Songgajah, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Kejadian tragis itu dilatarbelakangi oleh perasaan sakit hati, karena korban menuduh sapi milik terduga pelaku ( red,KM ) telah merusak tanaman jagungnya.
Atas perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka SW alias Oya, juga ditangkap atas kasus serupa. “Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban DJ setelah merasa tidak terima dituduh mencuri di toko milik orang tua korban,” jelasnya. SW dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut pada tempat yang sama Kapolres Dompu mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan dan perbuatan bermain hakim sendiri.

“Kami berharap seluruh warga lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan ataupun melalui jalur hukum yang berlaku, karena tindakan kekerasan bukanlah solusi yang baik dan beradab, tegasnya.

Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H.MM. serta Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli, S.H, Selain dihadiri para pejabat kepolisian, kegiatan ini juga disaksikan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media serta beberapa warga masyarakat umum yang turut antusias mengikuti jalannya konferensi pers.

Giat Konferensi pers berlangsung dengan tertib, aman, dan mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, jelas kasi humas.

Atas perbuatan terduga pelaku bakal di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun pidana penjara. Dan kedua pelaku bersama barang bukti sudah di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Dompu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis.

Rdw/ddo.

Pos terkait