Rejang Lebong ( Bengkulu ) Kompas86.com Polemik yang terjadi di desa cawang lama bergulir ke rana hukum, dimana terlapor yang merupakan kepala Desa Cawang lama, diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik pelapor.
Terkait itu ketika diwawancarai kuasa hukum dari pelapor yaitu Pasca Indrawan mengatakan kepada awak media, bahwasanya proses pengaduan oleh pelapor sudah ditangani oleh pihak pengadilan.
” Ya untuk pelaporan tersebut sudah dalam proses, saat ini lagi ditangani oleh pihak pengadilan,” Ujarnya
Ia juga menyampaikan yang mana dampak dari yang dilakukan terlapor tersebut kliennya mengalami kerugian berbentuk waktu dan materi, lanjutnya dimana proses ini sudah ada hasilnya dari keputusan pengadilan yang mana pengadilan negeri kabupaten Rejang Lebong dengan no NOMOR: “3/Pdt.G/2024/PN Crp”.
” Terkait itu pihak Pengadilan Curup, telah mengeluarkan surat putusannya yang menyatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa tersebut murni dan benar milik klien saya,” Jelasnya
Sementara itu ketika dikonfirmasi Ishak selaku terlapor yang merupakan kepala Desa Cawang Lama, belum bisa memberikan hak jawabnya, karena dirinya masi menunggu arahan dari kuasa hukumnya.
” Untuk itu saya selaku kepala desa Cawang Lama belum bisa memberikan konfirmasi lebih jauh, karena saya masi menunggu petunjuk dari kuasa hukum saya,”
Untuk diketahui Publik berikut putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan Curup sebagai berikut.
NOMOR: “3/Pdt.G/2024/PN Crp”
Tanggal Putusan Kamis, 22 Agustus 2024
Tanggal BHT
MENGADILI:
Amar putusan
Dalam Eksepsi:
• Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
• Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
• Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 00394/Desa Cawang Lama, tercatat atas nama pemegang hak Sukardi, sepanjang objek hak tersebut bersesuaian dengan data fisik dan data yuridis yang tercatat pada buku tanah yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong:
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.248.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ( Tim )