Team kuasa Hukum Helmi Mian Sugiharto .SH.MH
Bengkulu Kompas86.com – Polemik yang terjadi di Provinsi Bengkulu terkait pemilihan Gubernur Bengkulu nampaknya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya sidang perdana gugatan Tim Kuasa Hukum Helmi Mian terkait uji materi undang-undang Pemilu digelar pada (26/9). Dengan majelis hakim, Enny Nurbaningsih, SH.MH, Saldi Isra, SH.MH, dengan ketua Majelis Ridwan Masyur.SH.MH.
Dalam persidangan itu kuasa hukum Helmi Mian, Elvahartati- Makrizal, menguji undang undang pemilu karena di nilai melanggar konstitusi.
“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, untuk memastikan peraturan perundang undnagannini tidak melanggar konstitusi seperti yang di putuskan MK pada putusan sebelumny,” ujar Agustam Rahman SH.MH.
Sementara itu Sugiarto,SH,MH yang merupakan calon doktor hukum tata negara di F.hukum , unverstas Borobudur mengatakan konsekuensi dari dikabulkannya gugatan dan uji materi undang-undang akan mengugurkan pasangan Rohidin Mersyah, Meryani sebagai Calon Gubernur dan wakil Gubernur.
“Secara otomatis pasangan RohidinMery akan gugur jika gugatan kita diterima, karena menurut pertimbangan hukum putusan MK no 22/2009, no 67/2020 dan no 2/2023 mereka sudah menjabat dua periode. jadi tidak bisa lagi maju untuk periode ke 3 pad pilkada serentak 2024,” Ujarnya
Lebih jauh ia menjelaskan respon Mahkamah Konstitusi sangat bagus karena sudah ada 3 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten menafsirkan yang sama untuk tafsir masa jabatan 2,5 tahun atau lebih tidak melihat sementara ataupun definitif karena itu sama saja.
“Catat ya jika diputuskan sebelum pencoblosan maka akan digugurkan oleh Hukum dan tidak tidak bisa dilantik jika sekalipun menang,” Akhirnya.
Red