Dr.Riyan Permana Putra SH.MH : Kembali Buat Laporan Caleg Partai Golkar Kota Bukittinggi Dugaan Politik Uang

banner 468x60

Bukittinggi, KOMPAS86.com
Sekarang ini untuk menjadi pejabat tidak perlu latar belakang pendidikan dan banyak bicara agar orang orang melihat kita sebagai tokoh sentral yang harus di dengar atau di hargai, namun untuk menjadi pejabat kita harus punya banyak uang agar suara rakyat bisa kita beli, untuk meraih kekuasaan dan agar semena mena terhadap kekuasaan.

Saking antusiasnya ingin berkuasa hingga mengabaikan peraturan yang di buat oleh penguasa, dengan menghalalkan berbagai macam cara, termasuk bagi bagi uang untuk menjadi penguasa.

Sementara untuk peraturan money politic ini sudah di atur dalam undang undang pemilu meraih kemenangan dengan melanggar aturan.  Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH bersama Gusti Prima Maulana, SH mendampingi Pelapor dengan inisial D pada pukul 15.00 WIB di Bawaslu Bukittinggi terkait adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan BB yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Bukittinggi dari Partai Golkar Bukittinggi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.

Riyan Permana Putra mengapresiasi Bawaslu Bukittinggi karena kemudahan yang diberikan Bawaslu Bukittinggi untuk melapor, ini sangat positif membangkitkan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif sebagaimana amanat Perbawaslu 7 Tahun 2022.

Riyan juga menegaskan apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih, tegasnya.

Sementara BB saat di hubungi melalui phoncellnya tidak memberikan keterangan, adanya dugaan politik uang ini bahkan di coba menghubungi via WA centrang satu

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan