Agam, KOMPAS86.com
Komisi PemilIhan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) secara serentak. Sebagaimana ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Sebagai informasi, Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Untuk Balon Bupati Agam Periode 2025/2030 mendatang sudah ada diskusi melalui WA group bahwa Dr.Novi Irwan Nahar.S.Pd.MM di gadang – gadangkan untuk maju di Pilkada bursa Calon Bupati Agam, salah satu tokoh yang berasal dari Kamang tuo Agam Timur, Novi Irwan saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Agam, dan terpilih kembali duduk di DPRD Kabupaten Agam periode 2024/2029 berdasarkan rekap KPU.
Saat di hubungi oleh satu warga menyebutkan “Insyaallah”, jawab Novi Irwan, dan sedang mencari Partai koalisi agar terpenuhi syarat dukungan sembilan kursi di DPRD Kabupaten Agam”.
( Basa )