DPRD Bukittinggi Berikan Pandangan Umum Atas Ranperda Penyelengaraan Kota Layak Anak serta Pajak Retribusi Daerah

banner 468x60

Bukittinggi ( Sumbar ) KOMPAS86.com – DPRD kota Bukittinggi laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS TA 2024 serta nota penjelasan wali kota atas rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang penyelenggaraan kota layak anak dan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sidang paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Benny Yusrial dihadiri hampir semua anggota DPRD, pimpinan OPD dan Forkopimda juga undangan lainnya, di aula kantor DPRD Bukittinggi, Rabu (9/8/2023).

Dalam sambutanya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 24 miliar.

“Sebelumnya target pendapatan Rp751 miliar dan mengalami penurunan sebesar Rp 24 miliar, sehingga pendapatan daerah di perubahan KUA PPAS menjadi Rp726 miliar,” ujar Erman Safar di rapat paripurna DPRD itu.
Disampaikan, potensi penurunan pendapatan daerah tersebut yaitu, Pendapat Asli Daerah (PAD) target awal Rp160 miliar berkurang Rp 24 miliar, sehingga menjadi Rp136 miliar.
Pendapatan transfer juga mengalami penurunan sebesar Rp126 juta dari Rp590, 505 miliar menjadi Rp590, 379 miliar.
Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penurunan sebesar Rp126 juta, yang semula Rp556, 029 miliar menjadi Rp555, 903 miliar.
“Penurunan ini bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat berupa pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOKKB,” ungkapnya.
Menurut Erman, untuk belanja di tahun 2023 yang semula Rp833 miliar bertambah menjadi Rp 31 miliar, sehingga belanja menjadi Rp 865 miliar.

Erman menjelaskan, belanja tahun 2023 mengalami penambahan yakni, belanja operasional semula Rp 722 miliar bertambah sebesar Rp 20 miliar, sehingga menjadi Rp 742 miliar.

Belanja modal semula Rp 97 miliar bertambah Rp 12 miliar sehingga menjadi Rp110 miliar. Belanja tak terduga berkurang Rp 2,304 miliar dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 2,695 miliar.

“Untuk belanja transfer yaitu belanja bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi tidak mengalami perubahan, yaitu tetap sebesar Rp 9,450 miliar,” tuturnya.
Erman mengatakan, pembiayaan netto semula Rp 82 miliar terkoreksi sebesar Rp 5 miliar sehingga menjadi Rp 77 miliar.
“Pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya,” paparnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan