DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)Bengkulu Gelar Musda Tahun 2023 

banner 468x60

Bengkulu ,Kompas86.com-Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Bengkulu gelar Musyawarah Daerah (Musda) II DPD SPRI 2023, di Aula Hotel Nala Sea Side, Senin (25/06/2023).

 

Aprin Taskan Yanto dinyatakan demisioner oleh Pimpinan Tim Panel Musda DPD SPRI II Bengkulu tahun 2023 M. Vikriawan, SH., ditandai telah diterimanya oleh 7 Kabupaten dan 1 Kota, DPC (Dewan Pimpinan Cabang) dari 10 DPC SPRI yang aktif Se-Provinsi Bengkulu.

 

 

Saat memimpin jalannya sidang ia menyampaikan,

“9 Kabupaten dan 1 Kota Bengkulu DPC SPRI yang sudah terbentuk di Provinsi Bengkulu, tetapi ada 10 DPC yang aktif. Sekarang 7 DPC yang hadir langsung di Musda II DPD SPRI Bengkulu, “kata Ketua M. Vikriawan, SH selaku Pimpinan tim Panel Musda (Musyawarah Daerah) DPD SPRI II Bengkulu 2023.

 

Pada tahapan Musda II DPD SPRI Bengkulu berjalan lancar dengan hasil pleno tersebut, dilakukan kembali pemilihan Ketua Umum DPD SPRI Provinsi Bengkulu Periode 2023 – 2028, dan akhirnya “Aprin Taskan Yanto”terpilih kembali secara aklamasi.

 

 

Aprin Taskan Yanto dengan percaya diri menyampaikan, programnya untuk periode 5 tahun kedepan, yang salah satunya. Diantara program unggulan Aprin di DPD SPRI Bengkulu adalah “Ciptakan Sinergitas Untuk Mencapai Kemerdekaan Pers Yang Berdaulat,” karena ini merupakan Pilar ke 4 Demokrasi, untuk memajukan Provinsi Bengkulu menjadi lebih baik, ungkapnya.

 

 

Persentase Aprin Taskan Yanto pun disambut dan di setujui para peserta Musda II, dan, Aprin berharap kepengurusan DPD SPRI Bengkulu kali ini akan melibatkan setiap DPC yang ada di Provinsi Bengkulu.

 

 

Agar dapat saling bahu-membahu dalam membesarkan organisasi SPRI dan menjadikan program-program SPRI Provinsi Bengkulu, berdaya guna manfaat untuk seluruh Anggota SPRI baik DPD, maupun DPC, tutupnya.

 

(Ahmadi

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *