Palupuh, KOMPAS86.com
PT.Antasena Tambang Makmur yang terletak di Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam yang bergerak di bidang pertambangan batu kapur dolomit di duga belum memiliki izin tambang serta izin amdal tetapi sudah memulai aktifitas pengolahan untuk pupuk dolomit,
Sebelumnya PT ini bernama Cv.Bukit Ayu Lestari ini yang sudah vakum beberapa tahun sekarang sudah beroperasi kembali setelah di pindah tangankan kepada pemilik yang baru, hal ini terungkap dari informasi dari salah satu Tokoh Masyarakat dan warga
Berdasarkan informasi tersebut dua orang Anggota DPRD Kabupaten Agam yang sama Putra Kecamatan Palupuh Syafril Dt.Rajo Api dan Hendrizal mendatanggi PT.Antasena Tambang Makmur yang berlokasi di Mudiak Palupuh, 02 April lalu, namun pemilik PT.Tambang Antasena Makmur tidak berada di tempat, hanya beberapa orang karyawan.
Syafril Dt.Rajo Api bersama Hendrizal sangat menyayangkan tidak adanya izin pertambangan tetapi sudah memulai kegiatan tambang, ” Ini sangat kita kwatirkan, nanti akan kita bawa ke rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam” ujarnya.
Sebelumnya terkait kegiatan tambang tersebut, beberapa Tokoh masyarakat Mudiak Palupuh sudah menolak dengan membubuhi tanda tangan atas nama Ninik Mamak yang baranam, karena menganggap belum menyelesaikan administrasi secara global
Lebih lanjut Kevin, pemilik PT.Antasena Tambang Makmur bergerak dibidang tambang Batu Kapur dolomit, saat hubungi belum memberikan keterangan dan masih berada di PKU, ungkapnya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) penting dilakukan,
Sementara dengan telah di mulainya penambangan tersebut PT Antasena Tambang Makmur diduga telah mengangkangi aturan yang berlaku di Republik Indonesia, karena di dalam UU sudah di tetapkan bagi pengusaha untuk meninjau Analisis Dampak Lingkungan ( Amdal ), sebelum pelaksanaan operasional tambang. ( ** )